Kejari Kuansing Musnahkan BB Kejahatan, Termasuk Membakar Tambang Ilegal
.jpg)
Tambang emas ilegal di kuansing dihancurkan (antarariau)
Beritariau.com, Taluk Kuantan - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyiaksa (HBA) ke-56 tahun 2016, Kejaksaan negeri Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan beragam kegiatan. Salah satunya adalah pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan selama periode Maret 2015-Juli 2016.
Termasuk pemusnahan perkara pertambangan tanpa izin sebanyak 30 perkara.
"Untuk barang bukti ini, kita sudah buat lobang dan kita musnahkan dengan cara dibakar dan dikubur," ujar Kajari Kuansing, Jumat (22/7/2016).
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan terhadap perkara yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 perkara dengan total berat sebanyak 61,25 gram, kemudian daun ganja kering sebanyak 20 perkara dengan total berat sebanyak 2.006,96 gram. Dan terakhir ekstasi sebanyak 1 perkara dengan total setengah butir.
Selanjutnya untuk perkara senjata api ada dua perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak tiga unit.
Acara pemusnahan barang bukti ini digelar disamping kantor Kejari Kuansing dan disaksikan Bupati Kuansing, Drs Mursini MSi, Ketua DPRD Andi Putra, Dandim Inhu Letkol Inf Mujibburrahman Hadi, Kapolres AKBP Dasuki Herlambang, para pejabat dilingkungan pemkab Kuansing, para Kapolsek, Koramil serta hadir tamu spesial mantan Bupati dua periode Kuansing H Sukarmis. [red]

