Korupsi Pengadaan Lahan Workshop Balai Latihan Kerja Siak

Pejabat Siak, Juarman dan Suntoro Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Pejabat Siak, Juarman dan Suntoro Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut dua orang terdakwa korupsi pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) kabupaten Siak dengan hukuman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Roy Charles SH dan Emri Kurniawan SH menilai keduanya, yakni Juarman, mantan Camat Mempura dan Suntoro, Kabag Tapem Sekretariat Daerah kabupaten Siak bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saudara terdakwa Juarman dan Suntoro yang terbukti secara sah meyakinkan merugikan negara sebesar Rp 302 juta. Kami selaku jaksa penuntut menjatuhkan tuntutan hukuman masing masing selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan," terang JPU Roy Charles SH, Cs dipersidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (08/07/2014).

Dalam perkara ini, lanjut JPU, untuk pengembalian kerugian negara tidak disebutkan. Karena sebelumnya, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp Rp302.700.000," jelas Roy lagi dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH.

Atas amar tuntutan dakwaan ini, JPU berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman sesuai amar tuntutan dakwaan. Usai JPU membacakan amar tuntutannya, kedua terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Seperti diketahui, dua terdakwa korupsi pengadaan lahan workshop BLK Siak, Juarman dan Sutoro (disidang dengan berkas terpisah/split)) didakwa melakukan tindak pidana korupsi ataupun melawan hukum secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara pun dirugikan ratusan juta rupiah.

Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2006 itu berawal pada pengadaan lahan untuk BLK di Desa Paluh, Kecamatan Mempura. Juarman meminta para pemilik tanah menandatangani kwitansi ganti rugi lahan seharga Rp45.000 per meter. Bersama Suntoro, ia melaporkan kepada Setdakab Siak Adli Malik (alm), bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Gedung Work Shop (BLK) telah tuntas.

Realisasinya, perjanjian ganti rugi yang ditetapkan pihak Pemkab kepada pemilik tanah, melebihi harga kuintasi yang dibuat terdakwa, sehingga terjadi mark up harga oleh terdakwa kepada pemilik lahan. Atas perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 302.700.000.[pan]

Tags :# hukum