Korupsi Kredit Fiktif Bank BPR Sarimadu Kabupaten Kampar

Jaksa Periksa 4 Pegawai BPR Sarimadu Kampar

Jaksa Periksa 4 Pegawai BPR Sarimadu Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Kabupaten Kampar, dengan kerugian negara Rp3,9 miliar, terus didalami penyidik Kejati Riau. Empat orang pegawai di bank tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Hafas.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH, Selasa (08/07/2014) mengatakan, keempat saksi pegawai BPR Sarimadu tersebut bernama Suhendri (Pimpinan Cabang BPR Sarimadu), Hartati Tamrin (Customer Service), Diana Sari Dewi (Teller BPR) dan Misriati Dewi Candra (Kasi Adiministrasi Kredit).

"Suhendri diperiksa penyidik bernama Sunarto, Hartati diperiksa oleh penyidik Erniwati, Diana diperiksa penyidik Sepnianti dan Misriati diperiksa oleh Sumriadi," kata Mukhzan.

Namun, sapai saat ini, Kejati belum memeriksa Hafas sejak ditetapkan jadi tersangka beberapa waktu lalu. Mantan Direktur PT BPR Sarimadu itu akan dipanggil jika semua saksi untuk melengkapi berkasnya sudah diperiksa.

Dijelaskan Mukhzan, kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada BPR Sarimadu Kampar tahun 2009 sampai dengan 2012 ditingkatkan kepenyidikan setelah ditemukan dua alat ukti. Hafas ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014.

Hafaz pada September 2009 sampai dengan 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, dengan mengatas namakan 17 (tujuh belas) orang tanpa dilakukan analisis.

"Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 (empat) belas debitur sebesar Rp 2.500.000.000," ujar Mukhzan.

Sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut pemerintah daerah atau PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian sebesar Rp3.901.407.491.

"Atas perbuatan tersangka itu maka tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Kampar Jefry Noer memiliki jabatan sebagai komisaris, terkait dugaan keterlibatannya. Kejaksaan Tinggi Riau masih menyelidikinya.

Dalam kasus lain, BPR Sarimadu pernah memberangkatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar beserta kedua anak istrinya. Untuk memuluskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer membuat Istrinya sebagai anggota DPRD Kampar, dan kedua anaknya dibuat sebagai ajudan Bupati.

Jefry dan Keluarganya berangkat ke negara-negara Eropa bersama mantan Dirut BPR Sarimadu H Syafri yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 207 juta ini, Jefry dan keluarganya masih lolos dan belum tersandung hukum meski dia ikut menikmati uang negara dengan melakukan Plesiran ke negara-negara Eropa tersebut. [pan]

Tags :# hukum