Berantas Tambang Ilegal, Polisi Kembali Musnahkan 3 Rakit PETI di Kuansing

Berantas Tambang Ilegal, Polisi Kembali Musnahkan 3 Rakit PETI di Kuansing

Polres Kuansing memusnahkan tiga unit rakit (dompeng) untuk aktivtas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantang Tengah, Kuansing. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Kuansing - Aparat kepolisian kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dimusnahkan dengan cara dibakar dalam operasi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Penindakan ini dilakukan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Kelurahan Simpang Tiga yang berbatasan dengan Desa Pulau Godang Kari.

Tim yang dipimpin personel Resmob langsung bergerak ke lokasi pada Selasa siang. Namun saat tiba di area penambangan, tidak ditemukan adanya pelaku. Petugas hanya mendapati tiga rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi.

Meski tanpa pelaku di tempat, polisi tetap mengambil tindakan tegas. Ketiga rakit tersebut langsung dirusak dan dibakar di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin. Patroli dan pengawasan diperketat untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Riau, sejalan dengan semangat “Green Policing” yang terus digaungkan aparat. (*)