Dua WNA Malaysia Terima Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru, Masing-masing Dipotong 2 Bulan

Dua WNA Malaysia Terima Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru, Masing-masing Dipotong 2 Bulan

Dua WNA asal Malaysia yang diberikan remisi khusus oleh Lapas Pekanbaru (ANTARA/dok)

Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada dua warga binaan warga negara asing asal Malaysia, masing-masing berupa pengurangan masa pidana selama dua bulan.

Remisi tersebut diberikan kepada Mauandy Thever Gopalakhrisnan dan Selva Kumar Balakarisnan setelah dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri, tanpa membedakan kewarganegaraan.

“Tidak ada diskriminasi. Baik WNI maupun WNA, selama memenuhi syarat dan berkelakuan baik, hak mereka tetap diberikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati aturan serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi keagamaan ini merupakan bagian dari komitmen sistem pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan dan inklusivitas, sekaligus mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. (*)