Kepergok Saat Bakar Lahan, Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi saat Api Masih Berkobar

Kepergok Saat Bakar Lahan, Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi saat Api Masih Berkobar

Personel polisi di Rokan Hilir, Riau mengecek lokasi pembakaran lahan (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Rohil - Seorang pria berinisial ES alias Wak Bandung (45) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membakar lahan di wilayah Rokan Hilir. Pelaku ditangkap tangan oleh personel Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ketika api masih menyala di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi di Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Penangkapan bermula dari patroli rutin yang dipimpin Kapolsek setempat, Iptu Kodam Firman Sidabutar, yang saat itu tengah memantau potensi kebakaran hutan dan lahan.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat kepulan asap hitam tebal membumbung tinggi dari kejauhan. Curiga adanya aktivitas pembakaran, tim langsung bergerak menuju titik sumber asap. Setibanya di lokasi, polisi mendapati api tengah melahap semak belukar dan sisa kayu di area lahan yang telah dibuka.

Di tengah kobaran api tersebut, terlihat seorang pria berada di lokasi dan berusaha mengendalikan api dengan alat seadanya. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat.

Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Ia membakar lahan menggunakan mancis dan karet ban di beberapa titik untuk mempercepat proses pembersihan lahan.

Motifnya, pelaku ingin membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit. Pembakaran dilakukan di empat titik berbeda pada jalur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mancis, sebilah parang, serta potongan kayu bekas terbakar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek untuk kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya praktik pembakaran lahan, terutama di wilayah rawan seperti Riau yang kerap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain merusak lingkungan, tindakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak luas seperti kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, guna mencegah terulangnya bencana ekologis di masa mendatang. (*)