Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging, Satu Truk Kayu Ilegal Diamankan di Siak Kecil

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Illegal Logging, Satu Truk Kayu Ilegal Diamankan di Siak Kecil

Barang bukti yang diamankan

Beritariau.com, Bengkalis – Aparat Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menggagalkan praktik pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil hutan yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penindakan dilakukan di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, yang diduga menjadi jalur utama pengangkutan kayu hasil pembalakan liar.

Menurut Fahrian, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan kayu pada malam hari. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim dengan melakukan penyelidikan hingga pengecekan langsung di lokasi.

“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut kayu olahan dalam jumlah besar. Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut,” ujar Fahrian, Rabu (11/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RS yang diduga berperan sebagai pengangkut kayu ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, kayu berbentuk papan yang diangkut menggunakan truk tersebut diduga berasal dari hasil pembalakan liar di kawasan hutan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar empat meter kubik kayu olahan. Polisi juga turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk berkoordinasi dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik illegal logging yang merusak lingkungan. Menurutnya, pembalakan liar tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan perusakan hutan, demi menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Riau. (*)