Polres Kuansing Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU, Dua Pelaku Diamankan

Pelaku penyelewengan BBM di pom bensin di Kuansing, Riau tertangkap tangan. (dok. Istimewa)
Beritariau.com, Kuansing – Aparat Satreskrim Polres Kuantan Singingi berhasil membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU yang berada di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Kuansing, Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar AKBP Hidayat dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (40) yang berperan sebagai pelangsir, serta A yang merupakan operator SPBU. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan sebuah mobil Toyota Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui menggunakan barcode milik dua kendaraan berbeda untuk melakukan pengisian berulang. Kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi BM-1167-SI dan BM-1601-NE.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi, dua barcode kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000 yang diduga merupakan hasil dari aktivitas pelangsiran BBM.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama menjelang Lebaran, guna mencegah terjadinya kelangkaan serta praktik spekulan yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas serupa. (*)

