Polres Kuansing Musnahkan Rakit PETI, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Deretan rakit PETI di Sungai Kuantan, Kuansing, Riau dimusnahkan oleh aparat kepolisian (dok. Polres Kuansing)
Beritariau.com, Kuansing – Aparat kepolisian dari Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, kembali menegaskan komitmen mereka menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal (PETI). Selasa (10/3/2026), belasan rakit PETI di Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, dimusnahkan sebagai efek jera bagi pelaku.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di aliran sungai tersebut.
Tim yang dipimpin Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli, melakukan observasi dan menemukan 12 unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi.
“Sesampainya di lokasi, kami tidak menemukan pelaku, hanya rakit-rakit PETI yang berjejer di tepian sungai. Seluruh alat ini langsung kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera,” ujar AKBP Hidayat.
Hidayat menekankan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum.
“Aktivitas PETI tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga merusak ekosistem yang menjadi warisan bagi anak cucu kita di masa depan,” tegasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terhadap ekosistem sesuai semangat Green Policing.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kami tindak tegas, dan kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*)

