Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 23 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Riau Bongkar Peredaran Heroin 23 Kg, Tiga Tersangka Diamankan

Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Heroin dalam jumlah besar dengan barang bukti seberat sekitar 22.731,03 gram atau hampir 23 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K, RA, dan SK. Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba melalui operasi tertutup dengan metode undercover buy, yang memiliki tingkat risiko tinggi bagi petugas di lapangan.

Wakapolda Riau, Hengky Haryadi, menjelaskan bahwa heroin merupakan narkotika yang sangat berbahaya karena memiliki efek yang jauh lebih kuat dibandingkan jenis narkotika lainnya. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar karena heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Menurutnya, heroin bukan diproduksi di Indonesia, melainkan berasal dari kawasan penghasil opium di dunia seperti Golden Triangle dan Golden Crescent. Karena itu, kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yuda Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka, K dan RA, yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menemukan lima bungkus besar heroin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana dan berhasil menangkap SK.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai, serta 36 bungkus lainnya yang disembunyikan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun kelapa sawit. Secara keseluruhan, polisi menyita 42 bungkus heroin dengan total berat sekitar 23 kilogram, serta barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Putu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya bertugas menyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan tersebut sebelum diedarkan.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan kasus heroin terbesar yang pernah ditangani Polda Riau, mengingat sebelumnya pengungkapan terbesar hanya sekitar lima kilogram.

Dari total barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sekitar 113.645 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh heroin tersebut beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. (*)