Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, 3 Jaksa Ditunjuk Awasi Penyidikan

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, 3 Jaksa Ditunjuk Awasi Penyidikan

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala dan gading di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.

“Ada dua SPDP yang kami terima, masing-masing berisi 13 tersangka dan satu tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejati Riau juga telah menerbitkan surat P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Sebanyak tiga jaksa ditugaskan untuk mengawal proses penyidikan serta meneliti berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh penyidik.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini sebelumnya dilakukan oleh Polda Riau yang berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 15 orang tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemodal, pemburu di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan.

Sebagian tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara lainnya diamankan hingga ke Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh Harimau Sumatera berupa taring dan kuku yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Menurut Herry, perdagangan ilegal satwa liar tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Satu pasang gading gajah bahkan dapat dijual hingga sekitar Rp130 juta di pasar gelap.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026 ketika seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Saat ditemukan, kepala gajah tersebut telah terpotong dan kedua gadingnya hilang.

Hasil autopsi di lokasi menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh satwa dilindungi tersebut, menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut dibunuh secara sengaja oleh para pemburu. (*)