BBKSDA Riau Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di SM Kerumutan, Dua Truk dan Pelaku Diamankan

Beritariau.com, Pelalawan - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengamankan dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah melakukan patroli rutin Smart Patrol pada Kamis dini hari (5/3/2026). Sekitar pukul 02.50 WIB, petugas menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU sedang memuat kayu di Parit Mega. Saat hendak diperiksa, pelaku sempat melarikan diri.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.15 WIB, tim kembali menemukan truk lain jenis Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN di Parit Pago. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan sopir berinisial G dan kernet berinisial H.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menyebutkan kedua kendaraan beserta muatannya langsung diamankan ke kantor Resor Kerumutan Utara, kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana kehutanan dengan mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (*)

