Iming-iming Rp50 Juta Berujung Penjara, 13 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Bengkalis

Iming-iming Rp50 Juta Berujung Penjara, 13 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Bengkalis

Beritariau.com, Bengkalis - Aksi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat di Bengkalis. Dua pria yang diduga sebagai kurir tak berkutik saat disergap polisi di Pelabuhan Roro Air Putih, Sabtu pagi (21/3/2026).

Keduanya, berinisial HS (32) dan DS (44), ditangkap saat berada di dalam mobil Daihatsu Ayla putih yang telah lama dipantau. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total mencapai 13 kilogram, serta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba di bawah komando Kapolres Fahrian Saleh Siregar. Operasi berlangsung cepat dan senyap di tengah antrean kendaraan, menciptakan suasana tegang di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir. Mereka tergiur bayaran Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju Palembang, atas perintah seorang buron berinisial J.

Ironisnya, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine, menandakan keterlibatan lebih dari sekadar pengiriman.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku utama di balik jaringan tersebut. Aparat juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (*)