Disperindag Pekanbaru Ingatkan SPBU: Larangan Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen

Beritariau.com, Pekanbaru – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru kembali menegaskan aturan penting bagi pengelola SPBU: pembelian bahan bakar hanya boleh dilayani secara langsung ke kendaraan, bukan melalui jerigen.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan imbauan tersebut saat melakukan tera ulang pompa ukur di sejumlah SPBU menjelang Ramadan 1447 H. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi pompa agar konsumen mendapatkan bahan bakar sesuai jumlah yang dibayarkan.
“Kami mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian memakai jerigen. Pengisian BBM harus dilakukan langsung ke kendaraan,” tegas Khairunnas.
Tim Disperindag melakukan tera ulang di SPBU Jalan Siak 2, serta sebelumnya di Jalan Yos Sudarso dan Kawasan Tabek Gadang. Petugas memeriksa seluruh pompa ukur di area SPBU dan memastikan saat ini belum ditemukan pelanggaran signifikan.
Khairunnas menambahkan bahwa tera ulang ini dilakukan bertepatan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama Ramadan. Langkah ini tidak hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga menjamin hak konsumen agar sesuai dengan apa yang dibayarkan.
“Kami ingin memastikan setiap liter BBM yang dibeli konsumen sama dengan jumlah yang dikeluarkan SPBU,” jelasnya.
Disperindag menegaskan, kegiatan tera ulang tidak berhenti di lokasi ini saja. Tim akan terus meninjau SPBU lainnya, sekaligus mendorong pengelola untuk menata ulang pompa yang bermasalah.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pengelola SPBU di Pekanbaru agar tetap patuh pada aturan, menjaga transparansi, dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan. (*)

