Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Kasus Inara Rusli Berlanjut

Inara Rusli�dan Wardatina Mawa
Beritariau.com, Jakarta – Kasus hukum antara Wardatina Mawa dan Inara Rusli dipastikan terus berlanjut setelah Mawa menolak permohonan restorative justice dari Inara. Keputusan ini menutup peluang penyelesaian secara kekeluargaan terkait laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Permohonan damai diajukan oleh Inara bersama Insanul Fahmi, suami sah Mawa, dengan tujuan menyelesaikan perkara tanpa proses hukum panjang. Namun, Mawa tegas menolak, menunjukkan keinginannya agar pihak yang diduga merugikan mendapat efek jera.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan, “Pada Selasa, 13 Januari, saudara IR datang ke penyidik, dan saat itu disampaikan bahwa permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor. Minggu lalu, penyidik menyampaikan hal ini kepada pemohon.”
Dengan penolakan ini, proses hukum akan tetap berjalan. Penyidik kini melakukan asesmen untuk melanjutkan gelar perkara tahap berikutnya. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara, karena masih menyusun bukti dan menyesuaikannya dengan fakta hukum.
“Penyidik sedang menyusun kelengkapan berkas, menyesuaikan bukti dan temuan fakta sesuai peraturan yang berlaku, sebelum melanjutkan proses penyidikan,” tambah Kompol Andaru.
Kasus ini menegaskan bahwa penyelesaian secara hukum akan tetap dijalankan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan kepastian prosedur hukum bagi semua pihak. (*)

