Kapolda Riau Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Koperasi Merah Putih

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (dok. Polda Riau)
SEBALIK.COM, PEKANBARU — Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat sebagai solusi jangka panjang untuk menekan praktik tambang ilegal. Penegasan ini disampaikan menyikapi maraknya tambang emas ilegal, khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Irjen Herry menyampaikan bahwa penanganan persoalan tambang rakyat tidak bisa dilakukan secara parsial oleh aparat penegak hukum semata. Menurutnya, diperlukan sinergi antara Polda Riau, Pemerintah Provinsi Riau, serta instansi teknis yang membidangi sumber daya mineral dan perizinan pertambangan rakyat.
“Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya, dalam proses perizinan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR),” ujar Irjen Herry Heryawan, Jumat (9/1/2026) dilansir dari detikcom.
Selain aspek perizinan, Kapolda juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini diperlukan agar penataan wilayah pertambangan sejalan dengan rencana tata ruang daerah serta memiliki kejelasan status legalitas lahan.
Menurut Irjen Herry, penataan pertambangan rakyat harus dilakukan dengan pendekatan yang pro-masyarakat. Tujuannya agar warga setempat tetap dapat mempertahankan mata pencaharian, namun aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Sebagai langkah konkret, Kapolda Riau mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai wadah legal bagi para penambang rakyat. Melalui koperasi, aktivitas pertambangan diharapkan dapat terorganisir, transparan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.
“Agar kegiatan tambang ini legal, harus ada tambang rakyat yang dikelola dengan benar dan mengedepankan sistem koperasi. Koperasinya adalah Koperasi Merah Putih,” tegasnya.
Irjen Herry menambahkan, sistem koperasi akan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, memenuhi standar keselamatan kerja, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama. Selain itu, mekanisme ini juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk terhadap dampak lingkungan.
Ke depan, Polda Riau dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama dinas pertambangan dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Pertemuan tersebut akan membahas langkah-langkah teknis serta percepatan regulasi guna mewujudkan pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.
“Ini adalah upaya bersama. Seluruh pemangku kepentingan harus duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

