Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Pelaku Ditangkap di Siak

Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Pelaku Ditangkap di Siak

Konferensi pers Polres Aceh Jaya hasil ungkap kasus pembunuhan, Rabu (7/1/2026).

Beritariau.com, Aceh Jaya – Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat di Desa Seumantok, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya. Kasus ini menimpa AS (55), seorang wiraswasta asal Desa Tepin Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Korban diketahui mendatangi rumah istri tersangka MA (45) pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, untuk menagih utang sebesar Rp2 juta. Namun, kedatangan korban memicu pertengkaran yang berujung tragedi penusukan. 

Tersangka yang merupakan nelayan asal Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menusuk dada kiri korban menggunakan pisau dapur, hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa motif awal kasus ini sementara diduga karena sakit hati tersangka terkait persoalan utang-piutang. 

“Motif sementara terkait penagihan utang yang menimbulkan perselisihan antara korban dan tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (7/1/2026) dilansir dari mitrapol.com.

Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri. Ia menggunakan angkutan umum menuju Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya menuju Provinsi Riau untuk menghindari kejaran polisi. Keberadaan tersangka sempat menjadi teka-teki, karena ia tidak tinggal di Aceh Jaya dan dikenal sebagai nelayan yang beraktivitas di luar daerah.

Penyelidikan pun digencarkan. Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri jejak tersangka. 

“Setelah melakukan pengejaran intensif, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Siak, Riau, pada 31 Desember 2025,” kata Julian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pasang pakaian dan satu unit telepon genggam milik korban. Namun, pisau dapur yang digunakan tersangka masih dalam pencarian.

Polres Aceh Jaya memastikan bahwa MA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga tengah mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam aksi ini.

Kasus ini menjadi perhatian warga karena melibatkan pertikaian masalah utang sederhana yang berujung pada hilangnya nyawa manusia, serta pelarian lintas provinsi yang melibatkan koordinasi antar-polda. Masyarakat setempat berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kapolres Zulfa menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses hukum dan bekerjasama dengan aparat hukum di Riau untuk melengkapi berkas penyidikan. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mengedepankan hukum.

Kronologi kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa permasalahan kecil seperti utang-piutang bisa berujung fatal jika tidak diselesaikan secara tertib dan bijaksana. Polres Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. (*)