Gudang Penimbunan Rokok Ilegal Senilai Rp300 Miliar Digerebek Bea Cukai di Riau

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik penimbunan rokok ilegal berskala besar di Provinsi Riau. Dalam penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki
Beritariau.com, Pekanbaru – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar praktik penimbunan rokok ilegal berskala besar di Provinsi Riau. Dalam penggerebekan sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, petugas mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah tim Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terkait dengan aktivitas penimbunan, meski identitasnya belum diungkap karena masih dalam proses penyelidikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, mengatakan bahwa ratusan juta batang rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun impor, yang tidak dilekati pita cukai.
“Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru,” ujar Djaka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026).
Sejumlah merek rokok ilegal yang diamankan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.
Djaka menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, kolaborasi lintas instansi, serta dukungan masyarakat.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi industri legal dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru, memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” ujar Djaka.
Hingga saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pemilik gudang, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik penimbunan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan. Kasus ini akan kami usut hingga ke aktor utama yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Djaka juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah berhasil menindak peredaran hampir satu miliar batang rokok ilegal. Penegakan hukum, menurutnya, akan terus diperkuat sebagai bentuk perlindungan terhadap industri rokok legal dan penerimaan negara.
Ekspos pengungkapan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Riau, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau. (*)

