Profesor di Riau dipolisikan! Diduga kutip 300 juta untuk loloskan calon mahasiswa

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Prof Dr SV dilaporkan ke Polda Riau karena diduga menggelapkan uang milik warga inisial MOP, yang ingin adiknya agar lulus masuk Fakultas Kedokteran di sebuah universitas di Riau.
Dosen tersebut diduga menjanjikan kelulusan kepada adiknya MOP agar bisa menjadi mahasiswa kedoteran di fakultas tersebut dengan biaya Rp 300 juta. Uang itu diserahkan secara bertahap dan memakai materai 6000.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini masih dalam pengusutan dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.
"Berdasarkan laporan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Polda Riau, memang ada laporan itu. Pelapornya berinisial MOP, berusia 32 tahun" ujar Guntur, Rabu (01/06/16).
Menurut Guntur, MOP melaporkan kejadian yang dialaminya pada Senin (30/05/16) lalu. Adapun kejadian ini berlangsung ketika ada pembukaan atau pendaftaran mahasiswa kedokteran.
"Ada dua terlapor, selain SV ada warga lainnya yang turut dilaporkan dengan inisial NV," ucap Guntur.
Dikatakan Guntur, pelapor sudah memberi keterangannya ketika membuat laporan. Sementara terlapor segera dipanggil unuk dikonfirmasi terkait laporan ini.
Informasi di kepolisian menyebutkan, kejadian bermula saat korban beriniat mendaftarkan saudara dan anak kenalannya menjadi mahasiswi kedokteran di fakultas tersebut.
Korban yang kenal dengan dua pelaku kemudian mengutarakan niatnya itu dan berjumpa di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Setelah mendengar penjelasan, kedua pelaku menyanggupi memasukkan adek korban ke fakultas tersebut dengan syarat harus menyediakan uang Rp 300 juta sebagai pelicin.
Merasa yakin, korban menyanggupinya dan membuat perjanjian serta penyerahan uang di atas materai 6000. Uang itu kemudian diserahkan secara bertahap, hingga mencapai nilai dimaksud.
Kepada korban, kedua pelaku berjanji mengembalikan uang tersebut 100 persen jika adeknya tidak lulus menjadi mahasiswi.
Seiring berjalannya waktu, adek korban dan kenalannya itu tidak lulus masuk ke fakultas tersebut. Korban menagih uang itu sebagaimana kesepakatan dan tak kunjung dikembalikan.
Akhirnya, korban menempuh jalur hukum dan melaporkan kedua pelaku ke Mapolda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku. [red]

