4 Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi Rohul
Jutaan Uang Palsu yang Beredar di Riau, Dicetak di Kampar

Tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap Polisi Rohul
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Sebanyak empat orang jaringan pengedar uang palsu berhasil dibekuk jajaran satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), melalui Polsek Tandun di akhir pekan lalu.
Empat pelaku pengedar uang palsu, yakni Rizal, Fikri , Jali dan Riki Pernando. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu uang palsu.
Dalam ekspos, Senin (30/5/2016) kemarin, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Muhammad Wirawan Novianto menjelaskan, para pelaku berhasil dibekuk pada Jumat (27/5/2016) sore. Yakni saat mengedarkan dengan cara membelanjakannya di warung yang dinilai tidak mengetahui tentang uang palsu.
"Modus para pelaku ini membeli jajanan di warung maksimal Rp 20 ribu dengan uang pecahan Rp 100 ribu. Ini artinya, dengan satu lembar uang palsu Rp 100 ribu bisa dapat Rp 80 ribu uang asli," rincinya.
Namun naas, aksi ini diketahui oleh salah seorang pedagang dan melaporkannya ke Polsek Tandun, menerima laporan tim satreskrim Polsek tandun melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengejaran, ditemukan mobil pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh pedagang yang menetima upal tersebut, dengan waktu bersamaan satlantas Polres Rohul dengan Polsek Tandun melakukan operasi patuh.
Dari pengejaran yang dilakukan tim operasional dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak Rp 7 juta.
Dari introgasi yang dilakukan kepada ke tiga tersangka, uang palsu tersebut dicetak sendiri di Kabupaten Kampar dengan pelaku utama Riki Pernando. Tim berhasil menangkap, Riki Pernando di kediamannya di Kabupaten Kampar.
Dari tangan Riki, berhasil disita barang bukti berupa dua unit printer, photo pahlawam, kertas HVS, pisau karter, cat semprot dan gunting. Ke empat tetsangka ini akan disangkakan dengan pasal 26 ayat 12 dan 3 KUHP dan ketentuan pidana pasal 37 ayat 1,2 dan 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang Dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Berdasarkan pengakuan pelaku utama, Riki Pernando, ia awalnya hanya sekedar iseng-iseng dan tidak ada niat untuk mengedarkannya. Meski demikian diakuinya sudah mengedarkan Upal di daerah kota pekan baru dan Rohul.
"Saya baru cetak sekitar Rp 9,2 juta," akunya. [cp]

