Korupsi UYHD dengan Total Rp 5 Miliar
Tiga Bendahara Pemkab Bengkalis Dituntut Hukuman Penjara 4-5 Tahun

ilustrasi penjara
Beritariau.com, Bengkalis - Tiga bendahara pada tiga satuan kerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis propinsi Riau dituntut hukuman 4 dan 5 tahun penjara. Ketiganya yaitu, Muhammad Nasir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bengkalis, Intan Kesuma dari Sekretariat DPRD Bengkalis dan Asir dari Badan peneltian dan Pengembangan (Balitbang) Bengkalis.
Mereka terbukti melakukan korupsi Uang Yang Harus Dibayarkan (UYHD). Muhammad Nasir dan Asir dituntut 4 tahun penjara sedangkan Intan Kesuma 5 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sepni, Sumriadi dan Budi Fitriadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Amin Ismanto, Senin (30/5).
Selain penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Terdakwa Muhammad Nasir, dituntut denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp600 juta atau subdidr 2 tahun kurungan," ujar Sumriadi.
Selanjutnya, terdakwa Intan Kusuma didenda Rp150 subsider 3 bulan. Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau subsider selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Asir, dituntut denda Rp150 juta atau subdider 3 bulan kurungan. "Terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih atau subsider 2 tahun kurungan," kata Sumriadi.
Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara dengan rincian masing-masing Rp 6,2 miliar untuk Bendahara Sekretariat DPRD Bengkalis, Rp2,1 miliar untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bengkalis dan Rp1,1 miliar untuk Balitbang Bengkalis. Total kerugian Rp5 miliar. [pan]

