Belum ada tersangka, Polisi terkesan kesulitan usut korupsi Pajak di Riau

Belum ada tersangka, Polisi terkesan kesulitan usut korupsi Pajak di Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Meski sudah memasuki 3 bulan masa penyidikan dugaan korupsi penyelewengan dana pembayaran pajak pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, namun polisi belum menetapkan tersangka.

Padahal sebelumnya, Polda Riau gencar memeriksa puluhan saksi baik dari pihak Dispenda maupun warga sebagai wajib pajak.

‎"Iya benar, penyelidikan kasus ini sudah berjalan  3 bulan. Kita masih meminta keterangan 400 wajib pajak yang membayar pajak kendaraan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (27/05/16).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Guntur menerangkan, mereka yang diperiksa dari pihak wajib pajak, showroom, biro jasa, anggota Satuan Lalu Lintas lantas.

"Kita juga memeriksa pihak jasa raharja, honor Dispenda dan PNS dispenda)," kata Guntur.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Guntur, penyidik masih membutuhkan dan menunggu keterangan ahli dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)‎ RI.

Menurutnya, dalam kasus ini, polisi menemukan lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibuat Dispenda, terdapat kolom korektor yang berada di bawah kanan (lembar SKPD) seharusnya diisi nama petugas, namun dikosongkan.

"Seharusnya, kolom itu diisi oleh pihak petugas korektor, sebagai bukti bahwa persyaratan sudah dipenuhi. Tapi terlihat dikosongkan, dan itu yang kita selidiki," kata Guntur.

Kosongnya kolom korektor itu, kata Guntur, ditemukan adanya lompatan tahun pengurusan pajak pada lembaran SKPD. Mayoritas SKPD dari para penunggak pajak.

"Misalnya penunggak pajak sekian tahun,  mengurus SKPD dengan bantuan pihak tertentu, sehingga tak perlu bayar penuh sesuai tunggakan," jelas Guntur.

Tunggakan pajak yang tidak dibayar wajib pajak karena adanya bantuan pihak tertentu itulah yang menjadi temuan unsur penyelewengan dana. Uang pajak yang disetorkan pemilik kendaraan bermotor itu tidak masuk ke negara melainkan diselewengkan perorangan.

"Ada tiga pihak yang sedang diperiksa, yakni pegawai di Dispenda Riau, pihak showroom dan biro jasa. Sudah ada 20 orang saksi diperiksa terkait kasus ini. Tercatat ada 400 temuan kendaraan wajib pajak yang SKPD-nya bermasalah," ucap Guntur.

Dugaan penyelewengan dana wajib pajak itu, mayoritas terjadi pada pemilik kendaraan roda empat.

Guntur mencontohkan, misalnya ada wajib pajak yang menunggak, diduga menyetorkan uang hingga Rp13 juta untuk mengurus tunggakan itu.

Uang Rp 13 juta itu digunakan untuk membayar sesuai berapa tahun tunggakan kepada seorang yang mengaku bisa mengurus di Dispenda, sehingga bisa menghidupkan kembali pajak kendaraan yang sudah mati bertahun-tahun, tergantung tunggakannya.

Dilanjutkannya, uang para wajib pajak yang berniat mengurus tunggakan pajak sekian tahun ini diduga diselewengkan oleh beberapa pihak.

"Seperti Biro Jasa, showroom dan pegawai di Dispenda, supaya pajak bisa hidup lagi, namun dengan pola satu tahunan.  Sisa uang pembayaran pajak itu diduga diselewengkan," ucap Guntur.

Diduga, penyelewengan itu terjadi tidak hanya dikalangan penunggak pajak, namun juga pembayar pajak yang rutin membayar, dengan modus yang sama.

Masih menurut Guntur, ada selisih‎ jumlah uang yang disetorkan di 3 institusi. Di Dispenda, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan Jasa Raharja. Jumlah uang wajib pajak yang disetorkan, berbeda laporannya diantara ketiga pihak tersebut.

"Kasus ini masih sudah penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka. Ini masih kita dalami. Kita juga sudah periksa pihak pengkorektor dari UPT, pihak pemeriksa (SKPD) serta operator di Dispenda Riau," pungkasnya. [red]