Korupsi Bansos Bengkalis

Sempat diusir, Polda Riau panggil ulang Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi

Sempat diusir, Polda Riau panggil ulang Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Sempat diusir penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau lantaran tidak didampingi pengacara saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial pada Rabu (11/05/16) lalu‎, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi (HW) dijadwalkan akan diperiksa pada pekan depan Senin (30/05/16).

"Karena beberapa waktu lalu, pemeriksaan terhadap HW (Heru Wahyudi) sebagai tersangka batal karena tanpa pengacara. Maka akan kita jadwal pemanggilan ulang terhadapnya," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (26/05/16).

Guntur menuturkan, awalnya Heru meminta waktu dua pekan untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Pemeriksaan berikutnya, Heru berjanji akan membawa kuasa hukumnya. Semestinya, kata Guntur, pekan ini‎ Heru datang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tapi kita jadwalkan untuk diperiksa pekan depan. Kalau tidak juga didampingi pengacara, maka akan disediakan pengacara," katanya.

Menurut Guntur, pemeriksaan seseorang sebagai tersangka dugaan korupsi wajib didampingi kuasa hukum.

Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Karena pemeriksaan tersangka tidak dapat dilakukan jika tidak didampingi pengacara.

Dalam kasus Bansos, politisi Partai Amanat Nasional ini merupakan tersangka ke delapan. Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan dari vonis mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Polisi memberi sinyal bahwa Heru bukanlah tersangka terakhir dalam kasus ini. Pengembangan tetap dilakukan dan menunggu vonis terhadap tujuh pesakitan lainnya.

Sebab, ada beberapa mantan anggota DPRD Bengkalis yang ikut mencicipi uang negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Salah satunya, Heru Wahyudi, saat ini dia menjadi bupati Bengkalis.

"Akan dikembangkan karena penyidik mengorek dari pinggir hingga sampai ke tengah. Bukti kuat juga diperlukan agar penyidikan berjalan lancar tanpa ada proses hukum dari pihak yang ditersangkakan atau praperadilan," tegas Guntur.

Selain Jamal dan Heru, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabar Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton. Berkas dakwaan keduanya masih disusun sehingga belum disidangkan di pengadilan.

Sementara pesakitan lainnya adalah empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka adalah Tarmizi, Rismayeni, Purboyo dan Hidayat Tagor. Masing-masing sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. [red]