Luapan Kekesalan Keluarga Terdakwa
Pengadilan Pekanbaru beserta Hakimnya dituding Sesat & Laknat

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), Mardiana, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman itu bertambah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan yang dibacakan hakim ketua Martin Ginting itu membuat Mardiana kesal dan kecewa . Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Mardiana langsung menentukan upaya hukum selanjutnya.
"Saya banding, Pak Hakim," ujar Mardiana, Kamis (26/05/16).
Majelis hukum juga mempertanyakan langkah yang akan dilakukan JPU, Itje Linda Rosita, menerima atau menolak putusan itu. "Kami juga banding Pak Ketua," kata Itje dengan suara pelan.
Usai hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, suasana langsung rusuh. Suami Mardiana berteriak mengatakan putusan hakim tidak adil.
"Ada bukti atau tidak, pemalsuan di sini," kata suami Mardiana sambil menunjukkan secarik kertas ke hadapan majelis hakim. Sejumlah kerabat Mardiana langsung mengejar majelis hakim yang meninggalkan ruang sidang.
"Hakim tidak adil. Hakim sesat. Pengadilan laknat. Kami akan laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," teriak kerabat Mardiana.
JPU Itje juga tidak luput dari kemarahan kerabat terdakwa. Dia dinilai ikut bersekongkol dengan pelapor hingga memberikan tuntutan yang berat terhadap terdakwa.
"Awas, tunggu kami akan kami laporkan," ucapnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga menambah hukuman seorang notaris, Puji Sunanto, 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara. Dia sebelumnya dituntut 1,6 bulan oleh Jaksa.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menyatakan, berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara di Medan, tanda tangan pelapor, Marizon, tidak identik dengan tanda tangan asli milik pelapor.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 264 ayat (1) KUHPidana tentang Pemalsuan Akta Otentik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Puji juga menyatakan banding. Kasus bermula saat Nurbaini dan Mardiana (terdakwa berkas terpisah) bekerja sama dalam proyek tanah timbun. Mardiana meminjamkan uang Rp600 juta kepada pelapor (Nurbaini) dengan jaminan sertifikat tanah.
Di tengah perjalanannya, muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Temuan ini terang saja membuat pihak Nurbaini heran. Sebab dirinya merasa tidak pernah menjual tanahnya.
Hal ini dilaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan diketahui AJB itu palsu. Polisi menduga, Mardiana bekerja sama dengan Puji Sunanto dalam membuat AJB palsu. [red]

