Berkas P21 Lengkap, Tersangka Pembunuhan Sadis Simpang Srimunai Segera Disidang

Penyidik Polres Rokan Hulu telah melengkapi berkas pembunuhan sadis di Simpang Srimunai
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Berkas tahap dua (P21) kasus pembunuhan sadis di Simpang Srimunai telah dilengkapi penyidik Polres Rokan Hulu (Rohul). Selanjutnya, berkas dengan tersangka AT dan GG itupun dilimpahkan ke Bagian Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian, Rabu (25/5/2016).
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, melalui Penyidik Satreskrim Polres Rohul Bripka Sakban mengatakan dengan dilimpahkan berkas perkara, sudah selesai tugas Kepolisian.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pasir Pengaraian, Winro Tumpal Munthe SH, melalui jaksa Muhammad Juanda Sitorus, SH mengatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap dan tahap dua dilakukan hari ini.
Pembunuhan sadis ini terjadi di jalan lintas Simpang Kumu-Duri tepatnya di Simpang Surau Munai Kecamatan Kepenuhan Hulu pada 19 Februari 2016 lalu.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Yefiaro Nduru. Ancamannya maksimalnya hukuman mati," tegas Jaksa Juan seusai pelimpahan berkas P21.
Ia menambahkan mulai hari ini penahanan tersangka menjadi kewenangan Kejaksaan. Tersangka akan dititipkan ke Lapas Klas II Pasir Pengaraian.
"Kita usahakan segera disidangkan. Dalam 20 hari ke depan kita akan limpahkan ke Pengadilan Pasir Pengaraian,” ucapnya.
Dalam kasus ini, sambung Juan, Penyidik Polres Rohul mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua buah pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor tersangka, uang tunai Rp.4.500.000, pakaian dikenakan korban, dan lainnya.[cp]

