Esron Napitupulu, Koruptor kredit fiktif BNI Pekanbaru dijebloskan ke Penjara

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Terpidana kasus korupsi krdit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, Esron Napitupulu akhirnya dieksekusi jaksa penuntut umum dan dijebloskan ke penjara. Direktur PT Barito Riau Jaya digiring ke Lembaga Tahanan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman selama 8 tahun penjara.
Esron dijemput di rumahnya di Jalan Hasanuddin, Selasa (24/05/16) sekitar pukul 09.00 wib. Awalnya, dia enggan keluar dari rumah untuk dibawa jaksa ke Lapas Klas IIA. Setelah diberi pemahaman, dia baru mau ikut dengan jaksa.
Selama ini, jaksa terkesan membiarkannya menghirup udara bebas, karena Esron mengaku sakit.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, mengatakan, eksekusi unruk menjalankan purusan MA. Sebelum dijebliskan ke penjara, terlebih dahulu kesehatan Esron diperiksa.
"Dibawa cek kesehatan dulu ke RSUD Arifin Achmad. Hasilnya dibawa ke Lapas untuk bahan pertimbangan. Masuk ke lapas sekitar pukul 13.00 wib," ujar Darma Natal, di kantornya, Selasa (24/05/16).
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Esron dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.
Dia juga dihukum membayar ganti rugi negara Rp37,95 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.. Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya di PN Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan.
Dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37. 095.000.000 atau subsider selama 3 tahun. Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam.
Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing. Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit.
Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. [red]

