Tak hadir diperiksa soal korupsi, Bupati Meranti Irwan Nasir dipanggil ulang

Tak hadir diperiksa soal korupsi, Bupati Meranti Irwan Nasir dipanggil ulang

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih membutuhkan keterangan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada Selasa (25/05/16) kemarin, orang nomor satu di Negeri Sagu ini telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas 4 tersangka.

Namun, Irwan absen tanpa pemberitahuan. Belakangan, diketahui Irwan lebih memilih menghadiri pelantikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rahman, di Jakarta daripada proses hukum.‎

Penyidik Kejati Riau akan kembali memanggil Irwan yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau itu.

"Segera akan dipanggil kembali. Akan dijadwalkan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (31/05/16).

Panggilan ini, kata Mukhzan, merupakan panggilan kedua bagi Irwan. Jika pada panggilan kedua ini Irwan masih tak kooperatif, Penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga, dan ini merupakan panggilan terakhir.

Apabila hal ini masih belum ditanggapi, Penyidik bisa mengupayakan melakukan pemanggilan paksa.

"Itu (pemanggilan paksa) kan sudah diatur oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," tegas Mukhzan.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kegiatan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu. Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu.

Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. [red]‎