RPJMD 2025–2029 Resmi Disahkan
Bupati Bistamam Tegaskan Komitmen Mewujudkan Rokan Hilir Bermarwah, Maju, dan Berdaya Saing

Beritariau.com, Bagansiapiapi — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Senin (13/10/2025) malam.
Pengesahan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan daerah, sekaligus menegaskan komitmen Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles, BBA, MBA, bersama DPRD, untuk mengarahkan pembangunan Rokan Hilir secara terencana, terukur, dan berkelanjutan selama lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dimulai tepat pukul 18.05 WIB dan dibuka secara resmi oleh pimpinan rapat setelah Sekretaris DPRD melaporkan kehadiran 31 anggota dewan dari total 45 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir. Dengan terpenuhinya ketentuan Pasal 149 Ayat (1) Huruf b Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024, forum dinyatakan kuorum dan rapat dapat dilaksanakan secara sah.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim serta memohon petunjuk Allah Subhanahu Wa Ta’ala, rapat paripurna dengan agenda utama persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 dinyatakan terbuka untuk umum.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif untuk jangka waktu lima tahun. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD, RTRW, dan RPJMN, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 69 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Kepala Daerah wajib menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Di Kabupaten Rokan Hilir, proses pembahasan dilakukan secara berjenjang melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang melibatkan perwakilan seluruh fraksi DPRD.

Dalam laporan Panitia Khusus, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir Hamzah, selaku pimpinan Pansus RPJMD, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat, seluruh anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Daerah atas kerja sama yang intensif, dinamis, dan penuh tanggung jawab selama proses pembahasan. Ia menjelaskan bahwa Pansus telah melaksanakan tujuh kali pertemuan bersama tim penyusun dari Pemerintah Daerah untuk membahas substansi RPJMD secara komprehensif.
Setelah melalui proses harmonisasi dan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disepakati bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 terdiri atas empat bab dan tujuh pasal, yang secara substansial telah menggambarkan arah pembangunan daerah yang berorientasi pada pemerataan, keberlanjutan, dan peningkatan daya saing.
Pansus DPRD menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 mengusung visi pembangunan daerah, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Rokan Hilir yang Bermarwah, Maju, Bersejarah, Beriman, dan Berbudaya Tahun 2029.”
Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama, meliputi:
- Memantapkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur yang andal.
- Memperkuat pemerataan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan sosial.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, religius, dan berbudaya.
- Mendorong pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi unggulan daerah serta ekonomi biru.
- Memantapkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
Selain menyampaikan pokok-pokok RPJMD, Pansus DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan aset, pajak daerah, dan retribusi yang lebih efektif, serta restrukturisasi manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi keuangan daerah.

Rekomendasi lainnya mencakup perbaikan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di setiap kecamatan, peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan akses air bersih guna menjamin pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pansus juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan kesehatan melalui pembangunan dan rehabilitasi puskesmas, peningkatan status RSUD dr. Pratomo menjadi rumah sakit tipe B, serta percepatan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir sebagai landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam pendapat akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari risalah resmi rapat paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus RPJMD, atas dedikasi dan kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan dokumen perencanaan pembangunan daerah ini.
“Semoga sinergitas dan kolaborasi yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui forum konsultasi publik, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta koordinasi lintas sektor. Dengan demikian, RPJMD yang disepakati ini diharapkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Rokan Hilir selama lima tahun ke depan.
Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025–2029 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau sebelum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Riau.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, pimpinan dan seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah. Dengan disahkannya RPJMD ini, arah pembangunan Kabupaten Rokan Hilir diharapkan semakin terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. (ADV)

