Teken MoU dengan BRKS, Layanan Keuangan ASN Kini Berbasis Syariah

Teken MoU dengan BRKS, Layanan Keuangan ASN Kini Berbasis Syariah

Beritariau.com, Pekanbaru — Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip syariah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Layanan Jasa Perbankan antara Pemkab Rokan Hilir dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda), Selasa (16/9/2025), bertempat di Menara Dang Merdu, Pekanbaru.

Kesepakatan strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir H. Fauzi Efrizal, Kepala Dinas Kominfotik Rohil H. Mursal, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil. Dari pihak BRK Syariah, hadir jajaran direksi, di antaranya Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febrianto, beserta pejabat eksekutif bank.

MoU yang tertuang dalam Nomor 119/ROHIL/KB/2025/02 dan Nomor 101/HK.05/BAA/2025/07 ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan syariah dalam rangka optimalisasi layanan keuangan daerah. Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan layanan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, serta pengelolaan dan optimalisasi transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam sambutannya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan keuangan pemerintah.

“Kerja sama ini kami harapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Negeri Seribu Kubah. Sinergi antara pemerintah daerah dan BRK Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang modern, transparan, serta sesuai dengan prinsip syariat,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa penerapan layanan perbankan berbasis syariah di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Senada dengan itu, Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyampaikan bahwa sebagai bank pembangunan daerah berbasis syariah, BRK Syariah memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah daerah.

“Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari komitmen BRK Syariah dalam menghadirkan layanan perbankan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami siap mendukung Pemkab Rokan Hilir dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan sesuai prinsip syariah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan keuangan syariah, tidak hanya bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohil, tetapi juga bagi masyarakat secara umum, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan keuangan yang aman dan beretika.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak 16 September 2025 hingga 16 September 2030, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pembiayaan pelaksanaan kerja sama akan bersumber dari anggaran masing-masing pihak tanpa menimbulkan ikatan yang memberatkan, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama strategis ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir optimistis penguatan tata kelola keuangan daerah berbasis syariah akan semakin mendorong efektivitas pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan terhadap sistem pengelolaan keuangan pemerintah, serta memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di Kabupaten Rokan Hilir. (ADV)