Polda Riau Gagalkan Penjualan 46 Kg Gading Gajah, Satu Kades Diperiksa

Polda Riau Gagalkan Penjualan 46 Kg Gading Gajah, Satu Kades Diperiksa

gading gajah

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menggagalkan transaksi jual beli gading gajah yang diperkirakan senilai Rp 1 miliar. Petugas menyita dua gading gajah seberat 46 Kilogram itu dari tangan seorang kepala desa inisial Ni (43) dan 4 orang temannya.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Jumat (20/5/2016) kemarin mengatakan, menurut pengakuan pelaku, gading gajah ini jika dijual ke pasaran bisa sampai Rp20 juta per kilogramnya.

"‎Ada lima pelaku penjualan gading gajah itu, yakni Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43). Mereka kini masih diperiksa intensif oleh penyidik," kata Guntur.

Dikatakan Guntur, pngungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi gading gajah dari luar Provinsi di kota Pekanbaru. Mendapat informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua hari lamanya.

Penyelidikan polisi pun berbuah manis, petugas berhasil mendapatkan jejak para pelaku yang mayoritas berasal dari luar kota dan beberapa diantaranya dari luar provinsi tersebut. Saat itu, mereka sedang bermufakat untuk transaksi jual beli gading gajah tersebut.

"Setelah shalat Jumat tadi, mereka akan melakukan transaksi di sebuah resotran. Petugas langsung bergegas ke lokasi dan menangkap kelima pelaku yang sedang menunggu pembeli gading gajah itu," ucap Guntur.

Polisi belum menetapkan tersangka terkait penggagalan transaksi penjualan gading gajah tersebut. Sebab, kelima pelaku masih diperiksa untuk pengembangan penyelidikan. "Belum ada penetapan tersangka, karena masih kita periksa," pungkas Guntur. [pan]