Menang di MA, Rolly Minta Diaktifkan Jadi Polisi Lagi

ilustrasi Kepolisian Republik Indonesiaa
Beritariau,com, Pekanbaru - Rolly Yendra, mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polsek Tenayan Raya meminta agar Kapolda Riau mengembalikan dirinya ke Korps Bhayangkara, usai dipecat Februari 2016 lalu.
Permintaan ini menyusul keberhasilannya dalam menempuh jalur hukum atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Rolly Yendra pernah ditangkap oleh Polda Riau karena diduga memiliki sabu-sabu hampir seberat 5 gram. Kemudian dia didakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor Perkara : 882/Pidd.B.Sus/2014/PN.PBR," ujar Kuasa Hukum Rolly Yendra, yakni Wahyu Awaluddin, Rabu (18/5/2016) kemarin.
PN Pekanbaru menyatakan Rolly Yendra bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
"Atas vonis tersebut saya menyarankan tidak perlu banding (ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru). Namun saya menyarankan untuk diterima terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah berkekuatan hukum tetap, baru diajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjuan Kembali," kata Wahyu.
Saran tersebut, ternyata diterima Rolly. Maka setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diajukanlah upaya hukum PK ke Mahkamah Agung RI.
"Ini kita lakukan untuk mempersingkat proses peradilan. Karena kalau kita tempuh upaya hukum banding dan kasasi, waktunya akan menjadi sangat lama, lagi pula dalam persidangan di PN Pekanbaru tidak ada fakta yang membuktikan klien saya ini bersalah," ucap Wahyu.
Akhirnya, pada tingkat pengadilan PK di Mahkamah Agung, Rolly Yendra divonis bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Namun sehari sebelum putusan PK turun, Kapolda Riau sudah mengeluarkan SK pemberhentian Rolly Yendra.
"Padahal sebelumnya kami sudah mengingatkan bahwa klien kami sedang menempuh upaya hukum PK, namun tidak direspon dan SK pemberhentian tetap dikeluarkan Kapolda," imbuh Wahyu.
Atas SK pemberhentian inilah, kata Wahyu, Kapolda Riau digugat di PTUN Pekanbaru. Wahyu mengajukan gugatan ini karena permintaan kliennya untuk diaktifkan kembali belum juga direspon Kapolda Riau.
"Alhamdulillah, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan kami, dan memerintahkan Kapolda Riau untuk mengaktifkan kembali klien kami sebagai anggota Polri. Kami berharap Kapolda dapat kiranya menjalankan putusan pengadilan ini, karena sebagai institusi penegak hukum, tentu putusan ini harus dihormati, dipatuhi dan dijalahkan. Saya yakin Kapolda akan bijaksana dalam menyikapi putusan ini," pungkasnya. [pan]

