Kasus Dugaan Alih Fungsi Lahan Bersama Mantan Gubri Annas Maamun
Wabup Bengkalis Diperiksa KPK dalam Kasus Edison Marudut

KPK menangani berbagai kasus korupsi di negri ini
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 10 saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Edison Marudut, Selasa (17/5/2016) lalu. Nama ini merupakan pesakitan bersama Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Pattimura Pekanbaru. Ada sejumlah penyidik yang memeriksa saksi untuk melengkapi berkas pengusaha tersebut.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, 10 saksi tersebut diantaranya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Muhammad yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis.
"Kemudian ada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Zainal, selanjutnya Cecep salah seorang PNS di Provinsi Riau, kemudian Kepala Biro Pembangunan di Pemprov Riau Indra, dan fungsional di Dinas Ciptra Karya Welman Siahaan," ujar Priharsa.
Priharsa menyebutkan, mereka yang diperiksa dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas Edison Marudut. Dia diduga menyuap Annas Maamun bersama Gulat Manurung dalam alih fungsi lahan perkebunan di Riau.
Selain nama-nama tersebut, ada pula Yuliarti Moesa yang pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru, kemudian Direktur Utama Rumah Sakit Umum Petala Bumi Yuliati Ningsih, Muhammad Guntur sebagai staf ahli Gubernur Riau dan Anwar Bed selaku pegawai di Rumah Sakit Umum Petala Bumi.
Pada 30 November tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan Siahaan. Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut. Keduanya adalah Gubri nonaktif Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Penetapan Edison sebagai tersangka dalam kasus itu, merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK. Dalam kasus ini, Edison diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, sejauh ini belum ada informasi pasti terkait bos PT Duta Palma, Surya Dharmadi, yang juga pernah dimintai keterangannya di persidangan, terkait kasus yang sama. Bahkan sebelumnya, penyidik KPK juga pernah beberapa kali menggeledah kantor perusahaan sawit yang berlokasi di sekitar kawasan purna MTQ Pekanbaru.
Penetapan Annas dan Gulat sebagai tersangka bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada September 2014 lalu. Saat itu, KPK menangkap Annas dan Gulat di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.
Saat OTT, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta yang diduga merupakan uang pemberian Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Gulat divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Annas divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. [pan]

