Palsukan IMB, Oknum PNS Dinas Kebersihan Kampar Ditangkap Polisi

Ilustrasi penipuan
Beritariau.com, Kampar - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kebersihan Daerah Kampar berinisial MA (49) harus berurusan dengan polisi dengan tuduhan memalsukan Izin Mendirikan Bagunan (IMB). Parahnya lagi, pemalsuan itu ternyata dilakukannya sudah puluhan kali.
Penangkapan MA dilakukan polisi berdasarkan laporan seorang warga bernama Kusni, Senin (16/5/2016) lalu. Ia merasa ditipu karena surat IMB yang diurus terdapat keganjilan, mulai dari penomoran hingga pejabat pemberi tanda tangan.
Meski awalnya tidak mengakui dan selalu bersilat lidah mengelak dari kecurigaan warga, akhirnya MA pun mengakui kalau surat itu palsu.‎ Padahal Kusni sudah menyetor uang sebesar Rp5.900.000 kepada MA. Kesal ditipu, warga Desa Air Terbit kecamatan Tapung itupun melapor ke Mapolres Kampar.
"MA ditangkap atas laporan penipuan dan pemalsuan surat (IMB). Pengakuannya 20 kali, namun ini masih kita dalami lagi. Karena bisa jadi lebih dari itu," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di ruang kerjanya.
Kasus ini berawal saat MA mendatangi Kusni pada 6 April 2016 lalu. Kala itu, MA menawarkan bisa membantu mengurus surat IMB. Karena percaya, korban pun memberikan uang Rp5.900.000, sesuai permintaan MA untuk biaya kepengurusan surat.
Selang beberapa hari, MA datang lagi sambil menyerahkan Surat IMB palsu tersebut kepada korban yang telah dibuat sendiri oleh di rumahnya. Namun setelah diamati, IMB ini ternyata banyak keganjilan di sana-sini.
"Korban lalu menemui pelaku dan pelaku mengakui sudah memalsukan surat tersebut," pungkas Guntur. [pan]

