Divonis 7 Tahun, Staf BNI 46 Pekanbaru Segera Dieksekusi kejari

Beritariau.com, Pekanbaru -Dalam waktu dekat, Armaini Sefanti, staf administrasi BNI 46 Pekanbaru akan segera dieksekusi Kejari Pekanbaru, terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Putusan ini menunjukkan keseriusan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung di kasus tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sempat membebaskan Armaini Sefanti. Putusan yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya, yakni Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis.
Keduanya masing-masing menjabat selaku Kepala Kantor Wilayah Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan 2008. Mereka dinyatakan bersalah, dan divonis 4 dan 5 tahun penjara, serta denda Rp700 juta subsider 5 bulan penjara.
Terkait vonis bebas terhadap Armaini Sefanti, JPU langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menyatakan Armaini Sefanti terbukti bersalah dan divonis 7 tahun.
"Kita sudah terima salinan petikan putusan dari MA terkait vonis Armaini Sefanti, Selasa (17/5) kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, Rabu (18/5).
Dengan diterimanya putusan tersebut, lanjut Darma, berarti sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah dan bisa segera dieksekusi.
Selain pidana penjara selama 7 tahun, Armaini juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Oleh majelis hakim MA, Armaini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia turut bersama-sama dengan terdakwa Achmad Fauzi dan terdakwa Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat BNI 46 memuluskan pemberian kredit Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Erson Napitupulu.
Pencairan dana ini dilakukan bertahap. Pada 2007, Ahmad Fauzi selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46, menyetujui pencairan dana Rp17 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp14,4 miliar.
Pada tahun 2008, semasa Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dipimpin Mulyawarman Muis, kembali dikucurkan dana Rp22,6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Sebelumnya, Esron telah divonis 10 tahun penjara. Vonis juga dijatuhkan pada tiga petinggi BNI Cabang Pekanbaru, Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung masing-masing 9 tahun penjara. [pan]

