Ombudsman Minta SKPD di Riau Bikin Unit Pengaduan Layanan Publik

Ombudsman RI
Beritariau.com, Pekanbaru - Keberadaan unit pengaduan layanan publik sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau mengimbau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-kabupaten/kota di Provinsi Riau untuk membentuk unit pengaduan layanan publik.
"Penyelenggara pemerintahan berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang diberikan. Penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat. Ini sudah diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009," ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri dalam Lokakarya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Pbulik Nasional (SP4N), Senin (25/04/16) di Hotel Pangeran.
Ahmad Fitri memberikan apresiasi kepada SKPD di lingkup Pemprov Riau yang mulai membentuk unit pengaduan. Diantaranya, SMS dan Website Pengaduan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Riau, dan RSUD Arifin Achmad.
"Saya mengapresiasi terbentuknya layanan pengaduan yang sudah diluncurkan beberapa SKPD. Salah satunya yang dilakukan Disperindag Riau kemarin. Kami masih mencari tahu, apakah unit pengaduan tersebut sudah memiliki petugas aduan yang berkompeten dan khusus mengelola aduan," tuturnya.
Lanjutnya, unit pengaduan dimasing-masing SKPD tersebut nantinya dapat diintegritaskan secara nasional melalui aplikasi Lapor SP4N yang dikelola oleh Staf Kepresidenan.
"Sekretariat Daerah Provinsi Riau sebernanya sudah mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan layanan pengaduan, tapi belum ada unit pengaduannya. Unit itu pun harus ada petugas dan pengelolanya. SKPD tingkat kabupaten/kota juga harus membentuk sistem seperti ini," tutur Ahmad Fitri. [red]

