3 tahun buron, tersangka penilap dana PNPM di Kuansing menyerah

3 tahun buron, tersangka penilap dana PNPM di Kuansing menyerah

ilustrasi

Beritariau.com, Kuansing - Setelah 3 tahun menjadi buronan Polisi sejak tahun 2013 lalu, akhirnya AS (38), tersangka kasus pemalsuan dan penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp 189 Juta, Senin (25/04/16) pagi menyerahkan diri ke Mapolsek Logas Tanah Darat.

Sebelumnya, AS dilaporkan oleh Suardi (60) atas perbuatannya saat menjabat sebagai Fasilitator PNPM Mandiri Kecamatan itu.

"Tersangka kabur sejak 2013 lalu, ketika dirinya dilaporkan telah melakukan pemalsuan dan penggelapan dana PNPM Mandiri sebesar Rp189 juta, dan pagi tadi yang bersangkutan menyerahkan diri ke Mapolsek LTD," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi, Senin (25/04/16).

Saat ini, kata Edi, tersangka telah dilimpahkan ke Unit Tipikor satreskrim Polres Kuansing untuk diproses lebih lanjut. [red]‎