KPK segera periksa Suparman & Johar Firdaus sebagai tersangka

KPK segera periksa Suparman & Johar Firdaus sebagai tersangka

Inset : Suparman (Kiri) dan Johar Firdaus (Kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor | istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Suap APBD Riau, Suparman yang pada 22 April 2016 lalu dilantik  Bupati Rokan Hulu (Rohul) dan Ketua DPRD Riau periode 2009 - 2014, Johar Firdaus.

"KPK segera memanggil dia (Suparman) apalagi (Suparman) sudah berstatus tersangka tentu secepatnya akan dipanggil," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Pekanbaru, Senin (25/04/16).

Menurutnya, semua terkait kasus korupsi APBD Riau akan digarap KPK.

Usai menghadiri seminar dengan tema Konfrensi Nasional Perempuan Melawan Korupsi di Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau (UIR), Basaria mengaku, bagi KPK, siapa saja yang sudah berstatus tersangka pasti akan dilanjutkan kasusnya. Namun, Ia belum memastikan jadwal pemeriksaan keduanya.

"Nanti dikonfirmasi ke penyidik dulu, tapi secepatnya digarap (pemanggilan Suparman). Karena kalau sudah tersangka berarti sudah ada dua alat buktinya," ucapnya.

Terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau, Basaria tak menapiknya. Termasuk sejumlah nama yang disebut dalam persidangan terlibat kasus suap APBD Riau itu.

"Saya rasa bisa saja ada tersangka baru lagi. Tergantung perkembangan di pengadilan dan alat bukti nanti," tukasnya.

Dalam kasus suap APBD, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama adalah mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari mantan anggota DPRD Riau.

Terbaru, KPK menetapkan Bupati Rohul Suparman sebagai tersangka. Suparman ditetapkan saat dirinya masih menjabat anggota DPRD Riau.

Selain itu KPK juga menetapkan Ketua DPRD Riau tahun 2015 Johar Firdaus sebagai tersangka. Baik Suparman maupun Johar kini sudah dicekal KPK. [red]