Telegram Pembatalan Dikirim Malam Hari
Tunda pelantikan Bupati Rohul, Aziz sebut Mendagri tak hormati proses hukum
Telegram Kemendagri Batalkan Pelantikan Suparman Sebagai Bupati Rohul
Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Rokan Hulu (Rohul) terpilih dan wakilnya Suparman- Sukiman batal dilantik Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di gedung DPRD Riau hari ini, Selasa (19/04/16). Namun, pembatalan ini berimbas kepada Bupati Pelalawan terpilih HM Harris dan wakilnya Zarwedan yang ikut minta dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan telegram dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lantaran Suparman tersandung kasus hukum sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi pembatalan itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya, Aziz Syamsudin menilai Tjahjo Kumolo tak menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Aziz, status Suparman sebagai tersangka belum bisa dibuktikan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
"Negara kita menganut azas praduga tidak bersalah. Penetapan (Suparman) sebagai tersangka, tidak menghilangkan hak-hak nya (untuk dilantik sebagai bupati)," kata mantan Ketua Komisi III DPR RI ini saat dihubungi wartawan.
Tak hanya Suparman, Bupati Pelalawan terpilih Harris dan wakilnya Zarwedan ikut dibatalkan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman. Aziz meminta agar Tjahjo Kumolo tetap melantik kedua politisi partai Golongan Karya itu.
"Penetapan bersalah atau tidak itu harus melalui keputusan pengadilan. Secara hukum, Mendagri harus melantik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo secara mendadak membatalkan Pelantikan Bupati Rohul Suparman dan wakilnya, Sukiman.
"Pembatalan pelantikan ini, karena status (Suparman) sebagai tersangka. Itu sudah kita koordinasikan dengan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riatmadji.‬
Ditundanya pelantikan itu, kata Dodi, memang tidak memiliki landasan hukum yang mengaturnya. Namun, Mendagri sendiri memiliki kebijakan untuk menunda lantaran status tersangka Suparman yang dinilai tidak layak dilantik sebagai Bupati Rohul.
"Memang tak ada dasar hukumnya, tetapi Mendagri meminta pelantikan Bupati Rokan Hulu ditunda. Untuk Bupati Pelalawan, itu tidak ada pembatalan, silahkan. Itu wewenang Plt Gubernur Riau," kata Dodi.
‪Sedianya, pelantikan Bupati Rohul dilaksanakan pagi ini, Gedung DPRD Riau. Penundaan pelantikan itu baru diumumkan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB oleh Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman atas dasar telegram Tjahjo Kumolo.
Padahal, ratusan undangan sudah menghadiri pelantikan. Banyak undangan yang belum mengetahui pelantikan itu ditunda. Puluhan karangan bunga ucapan selamat juga sudah terpampang di pintu masuk gedung DPRD Riau.‬ [red]

