Tipu 18 warga, Kepala UPT Dishub Riau "kutip" Rp50 Juta per orang

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Indra Satria Lubis, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pelabuhan dan Penyeberangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (18/04/16).
Dalam sidang perdana tersebut, Indra didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan pada penerimaan calon tenaga pegawai honorer di Dishub Riau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Wilsa SH, perbuatan Indra menipu warga dengan iming-iming bisa menjadi pegawai honorer terhadap 18 orang warga namun harus membayar sejumlah uang. Akibatnya, dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada Rabu 8 Mei 2013, terdakwa (Indra) bertemu saksi Heriyanto bahwa di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Riau menerima sebanyak 18 orang tenaga honorer PTT, sebagai penggati tenaga honorer yang lama," kata Wilsa, dihadapan hakim ketua majelis Yudisilen.
Selanjutnya, terdakwa Indra pun mengatakan kepada saksi, untuk penerimaan tenaga honorer itu, dibutuhkan dana tiap orangnya sebanyak Rp 45 juta hingga Rp 50 juta.
Indra beralasan uang itu untuk membeli pakaian seragam, dan untuk proses administrasi data bagi calon pegawai honorer. Atas pertemuan tersebut, saksi Hariyanto berencana memasukan salah satu anggota keluarganya, serta mencarikan calon lainnya dan dipertemukan kepada terdakwa.
"Setelah disepakati, masing masing calon tenaga honorer sebanyak 18 orang menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka (DP) berkisar Rp 20 juta hingga Rp 45 juta, dengan total uang keseluruhan diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 325 juta," ujar Wilsa.
Namun, uang yang diserahkan para calon tenaga honorer tersebut. Dipergunakan terdakwa Indra untuk kepentingan pribadi. Akhirnya, para calon pegawai honorer tidak bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Riau.
Merasa ditipu, sejumlah calon pegawai yang tidak jadi bekerja itu pun melaporkan nasibnya ke Polda Riau hingga berujung di Pengadilan.
Usai dakwaan dibacakan, persidangan tersebut ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan. [red]

