Izin Pelaku Kreatif HW Live House Usaha Mikro
Apresiasi Gubernur Riau Cabut Izin BAR HW Live House, Warga Tunggu Sikap Pemko Pekanbaru

HW Live House Pekanbaru
Pekanbaru - Warga yang tinggal di sempadan HW Live House Pekanbaru mengapreasiasi langkah tegas dan nyata Gubernur Riau Abdul Wahid dalam merespon keluhan warga sempadan yang menjadi korban materiil terdampak gangguan lingkungan.
Gubernur Riau langsung melakukan sikap tegas mencabut izin Bar HW Live House yang sudah dikeluarkan serta mengevaluasi pejabat yang terlibat dalam penerbitan itu. (Baca : Breaking News! Gubernur Riau Cabut Izin BAR HW Live House Pekanbaru).
Keputusan ini dinilainya sebagai langkah maju dalam upaya perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang memiliki kultur Berbudaya dan Religius Bumi Lancang Kuning.
“Warga sempadan yang menjadi korban materiil terdampak gangguan lingkungan sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan pak Gubernur Riau Abdul Wahid dalam mencabut izin Bar tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan ramah lingkungan yang saat ini digalakkan oleh Presiden RI, yang menutup semua usaha ilegal yang merugikan negara,” ujar Kuasa Hukum Warga, Feri Siregar SH, Senin, 13 Oktober 2025.
Dengan dicabutnya izin Bar tersebut, lanjutnya, saat ini pihaknya menunggu respon tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yang menerbitkan izin restoran, izin Pelaku Kreatif Seni Musik dan Izin Pelaku Kreatif Pertunjukan Seni.
"Pemko jangan mengira kami tidak tahu Aturan. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Pelaku Kreatif Seni Musik yang dimuat dalam Kode KBLI 90022 dan Izin Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan Seni dengan kode 90021," urai Feri.
Diterangkannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Resiko menyebutkan bahwa kode KBLI 90021 dan 90022 merupakan Skala Mikro dengan tingkat Resiko Rendah, sehingga dikeluarkan oleh Kepala Daerah Bupati/Walikota.
"Jika pihak HW Live House mengatakan ada perbedaan persepsi, maka, kami mau bertanya ke Pemko, apakah PT Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemegang usaha HW Live House ini usaha Mikro? HW Live House apakah UMKM? Jadi jangan berkilah, tapi ternyata ngurus Izin Bar dan Izin Klub juga ke Pemprov. Kami berdiskusi dengan rekan di Kementerian bahwa izin KBLI 90021 dan 90022 itu diperuntukkan kepada pelaku usaha kreatif yang modal terbatas, contoh cafe kecil dan agar Pariwisata berkembang. Bukan izin untuk pelaku usaha yang jual minuman sampai juta-jutaan dan datangkan artis dengan bayaran mahal. Itu sudah tergolong industri hiburan," tegas Feri.
Selain itu, Feri menyoroti peran Satpol PP yang mencurigakan. Ditengah langkah mereka berjuang kemudian direspon oleh DPRD Pekanbaru dan ditindaklanjuti oleh Dinas Perizinan dan Pariwisata Pekanbaru, tiba-tiba dalam tempo beberapa minggu Satpol PP diam tanpa langkah konkrit.
"Beberapa tahun lalu kami sudah protes. Tanggal 09 Agustus 2025 kami menyurati semuanya di Pemko dan Gubernur. Usai saat DPRD bergerak, Satpol PP tiba-tiba diam beberapa minggu," paparnya.
Lalu, pada 21 September 2025 pihak HW Live House mengundang masyarakat dengan alasan CSR. Satu hari kemudian, yaitu pada 22 September 2025, mereka mengajukan 10 nama diklaim sebagai warga yang tidak keberatan ke Ketua RT dan Ketua RW untuk ditandatangani.
"Menurut Ketua RT, dia disuguhkan dokumen untuk ditandatangani. Tanggalnya, sehari setelah HW Live House bagi-bagi sembako dan CSR ke warga sekitar. Sedangkan Klien kami selaku sempadan yang terganggu tak dilibatkan. Lalu saat Kepala Dinas Pariwisata Riau dijabat oleh Plt, katanya di awal Oktober, keluar Izin Bar dari Pemprov. Ini hasil Investigasi kita," cerita Feri.
Oleh sebab itu, kata Feri, Pemko Pekanbaru harus konsisten menjaga iklim usaha sesuai ketentuan.
"Kami tunggu sikap Satpol PP ini dan ada pertanyaan, apakah pantas Pemko memberikan izin KBLI 90021 dan 90022, yang seharusnya usaha Mikro, kepada pelaku usaha sekelas HW Live House yaitu PT Pekanbaru Sayap Berjaya yang memiliki modal besar? Kalau menurut Pemko layak, tolong konsisten menyuruh mereka sesuaikan skalanya, yaitu Mikro," tegas Feri.
Ia kembali menegaskan, pihaknya serius menunggu sikap tegas Satpol PP. Jika tidak ada hasil, maka patut diduga ada intervensi Pimpinan.
"Kalau sekelas Satpol PP berani lalai, berarti Pimpinannya ikut bermain. Kalau Pemko mau jujur, izinnya ini ya izin Pujasera ini sebenarnya, jadi kenapa dibiarkan jadi diskotik dan pub?," tutup Feri. (*)

