Surat Warga ke Gubernur Riau Tak Digubris

Sst! Ternyata Pemprov Riau Diam-Diam Terbitkan Izin BAR THM HW Live House

Sst! Ternyata Pemprov Riau Diam-Diam Terbitkan Izin BAR THM HW Live House

INSET : Screenshot Postingan Akun Tiktok @pkudugem yang Mempublikasikan Iven yang Telah Digelar dan Direncanakan oleh HW Live House | Istimewa

Pekanbaru - Kabar mengejutkan diperoleh warga sekitar terdampak operasi Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Ditengah upaya sebagian warga berjuang mendapatkan hidup tenang dari kebisingan suara dan dentuman dari operasi THM HW Live House yang dialami selama bertahun-tahun, ternyata Pemerintah Provinsi Riau diam-diam telah menerbitkan salah satu Izin yang diajukan oleh Pengelola, yaitu Izin BAR.

"Ditengah kami berjuang agar warga mendapatkan secercah harapan hidup tenang dengan adanya sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD yang sepakat menghentikan sebagian operasi HW Live House, ternyata diam-diam Pemprov Riau, memberikan Izin. Izin BAR sudah terbit," kata Kuasa Hukum Warga terdampak yang tinggal di sekitar HW Live House, Feri Siregar SH, kepada wartawan, Rabu, 08 Oktober 2025.

Kabar itu, kata Feri, diperolehnya saat Ia menanyakan langsung kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Zuhelmi Arifin perihal masih beroperasinya HW Live House ditengah rekomendasi DPRD dan Pemko Pekanbaru yang menyuruh HW Live House untuk menghentikan operasi hiburan malam selain restoran, karena tidak mengantongi izin Klub dan izin BAR.

"Saya chat via WA, bertanya kepada pak Sekda kenapa HW Live House masih dibiarkan beroperasi bahkan membuat Iven padahal sudah ada rekomendasi. Beliau merespon dengan baik langsung teruskan WA saya itu ke OPD terkait. Jawaban OPD itu diteruskan ke saya. Mengejutkan! Ternyata OPD itu mengaku mendapat kabar bahwa Pemprov Riau sudah menerbitkan Izin BAR terhadap HW Live House," papar Feri. (Baca : HW Live House tetap Gelar Iven DJ dan Band Terkenal, Pemko dan DPRD Pekanbaru Hanya Diam)

Feri mengatakan, seharusnya Pemprov Riau melihat perkembangan dan dinamika sebagai kajian awal sebelum menerbitkan izin dan dan melakukan verifikasi mendalam terhadap warga yang terdampak langsung.

Informasi diterima, penerbitan Izin BAR itu kabarnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Provinsi Riau atas Rekomendasi Persetujuan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, kepada PT Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemilik nama merek usaha THM HW Live House.

"Masak iya Gubernur Riau, Sekdaprov, Kadis Pariwisata Riau, Kepala DPMPTSP Riau, tak membaca perkembangan bahwa ada warga yang terganggu hidupnya dan tidak nyaman akibat dampak kebisingan dan dentuman setiap malam. Ini warga yang bersempadan langsung lho dan terkena dampak," ujar Feri.

Kalaupun ada warga yang memberikan persetujuan, sambungnya, kenapa Pemprov tidak turun memverifikasi ke lapangan dan bertanya kepada semua warga yang bersempadan langsung yang paling dekat terkena dampak.

"Harusnya turun, cek sempadan langsung, jangan asal terima pengakuan warga yang tidak merasa keberatan karena mereka tidak merasakan dampak. Mau bukti? Ayo Gubernur, Walikota dan pejabat lain tidur dulu dirumah warga bersempadan langsung itu secara diam-diam, bisa gak mereka tidur nyaman dan nyenyak tiap malam? Jangan inspeksi, karena kalau inspeksi, volume mereka turunkan biar gak ketahuan," kata Feri. (Baca : Bertahun-Tahun Terganggu, Warga Sekitar Klub Malam Live House Ngadu ke DPRD)

Dilanjutkannya, pihaknya akan memprotes dan mengusut siapa aktor dibelakang penerbitan izin ini. Ia mencurigai kenapa di saat di Pemko dan DPRD sudah bersikap, tiba-tiba dari Pemprov Riau keluarkan izin. (Baca : DPRD Pekanbaru: Semua Pihak Setuju HW Live House Ditutup!)

"Gubernur Riau harus ikut mengusut ini, siapa yang bermain? Apakah ada oknum Pemko Pekanbaru yang bekerjasama dengan oknum Pemprov Riau? Kenapa Kadis Pariwisata Riau memberikan rekomendasi kepada Kadis DPMPTSP untuk menerbitkan izin? Sudah pernah turun temui sempadan?," ketus Feri.

Diungkapkannya, ternyata beberapa bulan lalu warga melalui kuasa hukum sudah mengirim surat kepada Gubernur Riau.

"Ada tanda terimanya kok. Kenapa tidak digubris? Malah izin BAR yang direspon dan terbit. Warga ini tak menolak ada investasi, tapi investasi juga harus ramah lingkungan. Isu lingkungan jangan jadi Lips Service," tegas Feri.

Meskipun jika benar Izin BAR sudah terbit, Feri meminta DPRD Pekanbaru dan Pemko tetap tegas melaksanakan kesepakatan awal. "Izin Klub belum ada. Jadi kami desak Pemko dan DPRD tetap harus menghentikan Iven-Iven yang diluar ketentuan Izin BAR. Hall nya belum bisa dipakai," tegas Feri.

Terkait ini, sejumlah Pejabat dan Pimpinan Pemprov Riau belum berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video promosi acara hiburan di HW Livehouse Pekanbaru yang diunggah akun TikTok @Pkudugem viral di media sosial usai.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi Jalan Soekarno-Hatta itu akan menghadirkan Disc Jockey (DJ) King Aloy, Jayjax, MC Parkz, dan DJ Reggie pada Rabu, 8 Oktober 2025 dan Maxima Band, Batak Ambyar pada tanggal 09 Oktober 2025 mendatang.

Dari akun itu juga terpantau, Pekan lalu pihak HW Live House juga menggelar iven serupa dengan mengundang DJ terkenal. (*)