Jaksa Kerap Kembalikan Berkas
Sudah 1,5 tahun, kasus dugaan foto porno Ketua Fraksi PAN Meranti Darwin Susandi terkesan sulit

Inset : Darsini (kiri) dan Darwin Susandi (kanan)
Beritariau.com, Pekanbaru - Kasus dugaan pengiriman foto porno melalui pesan Blackberry Massager (BBM) oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kepulauan Meranti, Darwin Susandi, ke rekan wanitanya sesama legislatif, inisial DI, terkesan mengalami kesulitan.
Pasalnya, sudah 4 kali berkas bolak balik dari polisi ke Kejaksaan dalam tahap P19 atau memenuhi petunjuk jaksa. Padahal, kasus dugaan pengiriman foto porno yang terjadi pada November 2014 lalu itu, sudah berjalan 1,5 tahun lamanya.
"Ya benar, sudah 4 kali P19. Kasus ini sudah sempat digelar di Mabes Polri," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (14/04/16) di ruang kerjanya.
Dalam kasus ini, Polres Kepulauan Meranti menetapkan Darwin Suwandi sebagai tersangka. Ia diduga mengirim gambar porno salah satu organ tubuh kepada rekan wanitanya, DI yang merupakan Politisi partai Demokrat.
"Saat ini, kasus itu masih memenuhi P-19 oleh Jaksa, serta akan segera digelar perkara dihadapan JPU," kata Guntur. Beberapa waktu lalu, kata Guntur, penyidik sudah melakukan gelar perkara kasus ini di Mabes Polri.
Hasilnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau diminta untuk memback up Polres Kepulauan Meranti yang mengalami kesulitan menuntaskan kasus yang akan dijerat dengan Undang-undang ITE itu.
"Sudah dibuat surat permohonan ke Kejaksaan, jaksa minta ada saksi yang melihat foto itu. Saat ini masih P19, itu yang sedang kita penuhi agar lengkap," terang Guntur.
Polisi juga meminta bantuan keterangan saksi dari forensik Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, agar kasus ini segera rampung.
Ia didugat telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
"Tersangka atas nama DS (Darwin Susandi) akan dijerat dengan UU ITE. Yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun kurungan, dan atau denda Rp 1 Miliar," pungkas Guntur.
Perlu diketahui, kasus ini berawal saat suami DS mendengar bunyi HP isterinya pada Selasa 12 November 2014. Spontan, dia mengecek sebuah pesan, dan ternyata pengirimnya adalah DS.
Bak disambar petir, sang suami kaget melihat isi pesan BBM yang diterima HP isterinya dari DS, ternyata sebuah foto porno gambar laki-laki yang tidak terlihat wajahnya tanpa mengenakan baju dan celana dibuka ke bawah sampai lutut.
Dalam gambar itu, juga terlihat tangan kanan yang dimasukkan ke celana dalam. Tak ayal, pesan BBM itu menjadi sumber pertengkaran antara suami istri tersebut.
Meski suaminya sudah marah, sang istri tetap membantah dan menyatakan tidak punya hubungan spesial, hanya sebatas sesama wakil rakyat. Tentu saja, pengiriman konten gambar porno kepada isterinya dari DS membuat sang suami tak senang.
Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kepulauan Meranti. Namun apalah daya, setahun lebih laporan itu dilakukan, kasus nya tetap saja belum sampai ke persidangan. Polisi terkesan lamban dalam menangani kasus legislator itu. [red]

