"Sulap" identitas wanita jadi pria, Staf Disdukcapil Inhu jadi tersangka

"Sulap" identitas wanita jadi pria, Staf Disdukcapil Inhu jadi tersangka

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - Polisi menetapkan staf Honorer Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) bernama Hendro Afrizal Alias Hen (31) sebgai tersangka pemalsuan identitas. Ia diduga memalsukan identitas Desi menjadi Defrian Suryono alias Rio, wanita menjadi pria untuk memuluskan pernikahan sejenis.

"Tersangka Hen diduga sengaja memalsukan identitas seorang pengantin, dari perempuan menjadi laki-laki," ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo SIk, Selasa (12/04/16).

Dikatakan Ari, Hen memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga ‎(KK) milik Desi menjadi Rio untuk membohongi seorang wanita bernama Reni untuk dinikahi pria palsu itu.

"Tersangka Hen melakukan pemalsuan data otentik dalam persyaratan untuk melakukan pernikahan," kata Ari. Diberitakan sebelumnya, Rio yang sebenarnya bernama Desi menikahi Reni pada 7 April lalu di Kantor Urusan Agama Rengat. Namun, pihak keluarga pengantin perempuan mengetahui bahwa Rio selaku pengantin pria ternyata seorang wanita bernama Desi. Tak ayal,  pihak Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pemalsuan dokumen ini ke Polres Inhu. Sesuai dengan laporan polisi nomor : 65/IV/2016 RESKRIM tgl 11 April 2016. "Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk si pemohon pemalsuan identitas (Rio) sedang kita lakukan pengejaran," pungkas Ari. [red]‎