Guru Ngaji hingga Penggali Kubur Masuk Sasaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Riau

Beritariau.com, Pekanbaru – Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal maupun rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya saat menghadiri rangkaian kegiatan Paritrana Awards 2025 di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Kamis (25/9/2025).
Menurut Gubri, sejak tahun lalu Pemprov Riau telah mengeluarkan Surat Edaran tentang perlindungan pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem melalui program bernama “Pulut Ketan”, simbol kepedulian pemerintah agar jaminan sosial menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, surat edaran mengenai perlindungan pekerja jasa konstruksi juga telah diharmonisasi untuk diterapkan di seluruh kabupaten/kota.
“Selain pekerja formal, kita juga ingin memastikan pekerja rentan, seperti penggali kubur, penyelenggara jenazah, hingga guru ngaji, bisa terlindungi. Target kita 6.000 coverage sampai Desember 2025,” ungkap Gubri.
Pemprov Riau juga membentuk Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berfungsi mengawasi sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya. Kerja sama pun diperluas, termasuk melalui penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar-Riau-Kepri, serta kolaborasi dengan Baznas Provinsi Riau untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal.
Gubernur menilai langkah ini merupakan inovasi penting dalam meningkatkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah. “Inovasi yang kita lakukan saya rasa sangat bermanfaat, karena pekerja informal sering terabaikan, padahal kontribusi mereka besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kebijakan ini. Menurutnya, keberhasilan perlindungan sosial ketenagakerjaan hanya bisa dicapai melalui sinergi lintas sektor.
“Partisipasi Riau dalam Paritrana Awards bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi bukti nyata komitmen kami dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)

