Laporan Tak Diproses, Malah Bakal Dijerat
Merasa dikriminalisasi, Petani akan laporkan Kapolres Kampar ke Komnas HAM & Kompolnas

FOTO : Terlapor Kasus Penganiayaan dan Perampasan saat di BAP. Hingga Kini Tak Diperiksa, Polisi Mengaku Tak Tahu Alamatnya
Beritariau.com, Pekanbaru - Keluarga petani yang dituduh mencuri sawit atas laporan PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) menyesalkan sikap kepolisian resor (Polres) Kampar yang terkesan membela perusahaan asing itu. Mereka mengaku seperti 'disandera' polisi lantaran anggota keluarganya masih dijerat. Padahal, seorang diantaranya telah divonis tak bersalah oleh pengadilan dalam berkas kasus yang sama.
Tak hanya itu, saat mereka melaporkan balik PT SBAL atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perampasan, seakan tak diproses sama sekali. Hingga kini, para terlapor (sekuriti PT SBAL, red), tak kunjung diperiksa dalam kasus ini.
"Sangat kami sesalkan sikap Polres Kampar ini. Kami seperti 'disandera'. Seorang lagi anggota keluarga kami masih dijerat. Lalu, saat kami mencari keadilan karena ibu, ipar dan saudara angkat saya dianiaya dan barang dirampas, kok seperti tak diproses?," ungkap Jonter (43), petani sawit di Kampar, Jumat (08/04/16).
Alasan penyidik, kata Jonter, cukup mencurigakan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lembar A2 tertanggal 06 April 2016, penyidik mengaku tak tahu alamat para terlapor. Padahal, saat perusahaan melaporkan keluarganya dengan tuduhan mencuri sawit, hanya dalam tempo sehari, penyidik cepat memproses dan langsung menjadikan keduanya sebagai tersangka.
"Artinya, polisi mengetahui jelas identitas mereka saat melaporkan keluarga saya. Ada bukti mereka (sekuriti PT SBAL, red) telah di BAP dan disitu tertulis lengkap identitas mereka. Sekarang, saya melapor balik, kok polisi bilang tak tahu alamat mereka," paparnya sambil menunjukkan berkas salah seorang oknum sekuriti berinisal MRS (40 tahun) yang di BAP padapada 23 Januari 2016 lalu saat melaporkan pencurian sawit.
Jonter pun mempertanyakan komitmen slogan yang di surat SP2HP Polres Kampar yang bertuliskan "KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN".
Atas sikap Polres Kampar ini, Jonter merasa keluarganya seperti 'disandera' oleh penegak hukum yang terkesan berpihak perusahaan asing dan mau menjadikan bangsa sendiri sebagai penjahat. Meski demikian, Jonter berharap polisi segera melepaskan jeratan hukum bagi iparnya dan memproses laporannya terhadap perusahaan.
"Jika memang tak profesional, tak transparan dan justru menjerat warga tak bersalah, saya akan laporkan Kapolres dan Kasat Reskrim ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, red), KontraS (Komisi untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan, red) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional, red). Bila perlu, ke Kapolri, Menkopolhukam bahkan ke Presiden saya laporkan mereka. Saya sedang siapkan bahannya," tegas Jonter.
Jonter mengaku, pada 18 Maret 2016 Ialu, Ia telah mengirimkan surat ke Kapolda Riau perihal permohonan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, hingga kini belum ada respon. Selain itu, Ia juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Kampar ke Bid Propam Polda Riau.
Untuk diketahui, diceritakan Jonter, kasus ini bermula pada 23 Januari 2016 lalu. Pagi itu sekitar pukul 08.00 wib, Ibu kandung Jonter, Rasmi (68 tahun), Iparnya, Rudy Siagian (29 tahun) dan Saudara Angkatnya, Kabul (27 tahun), dianiaya oleh 4 orang oknum sekuriti PT SBAL dan seorang anggota TNI. Mereka dituduh mencuri sawit di lahan yang bukan dalam kawasan HGU PT SBAL di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Rasmi ditinggalkan diareal kebun, Rudy dan Kabul diseret ke mess PT SBAL lalu diduga dianiaya. Sekitar 7 jam kemudian, keduanya bersama mobil pick up milik istri Rudy yang berisi 200 kilogram sawit dan 2 tandan sawit, dibawa ke Mapolres Kampar di Bangkinang. Keduanya dilaporkan mencuri sawit perusahaan asing asal Malaysia grup Kuala Lumpung Kepong (KLK) itu dan oleh Polres Kampar ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas kasus yang sama.
Anehnya, dalam tindak pidana ringan (tipiring) itu,cuma Kabul sendiri yang disidangkan. Sedangkan Rudy sendiri, menurut Polres kepada Jonter, akan diproses berbeda hanya gara-gara punya rekam jejak pernah dihukum penjara. Padahal, TKP dan berkas kasusnya sama dengan Kabul.
Dalam sidang Kabul pada 15 Maret 2016 lalu, Majelis Hakim sendiri sempat geleng-geleng kepala. Pasalnya, dalam BAP, Kabul dibuat mengaku mencuri sawit untuk mendapatkan uang sebagai persembahan saat ibadah kebaktian di gereja. Padahal, Kabul sendiri beragama Islam.
Ternyata, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Kabul adalah penderita tuna aksara alias buta huruf. Tanpa pikir panjang, Hakim pun membebaskan Kabul dari tuduhan mencuri.
Pasca sidang itu, Jonter menunggu Polres Kampar melaksanakan putusan pengadilan bernomor : 09/Pid.C/201//PN.Bkn, yang memerintahkan polisi harus mengembalikan nama baik Kabul serta meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan polisi kepada istri Rudy, melalui si pelapor bernama Muhammad Ridho Syahlan. Tapi, tak dilaksanakan. Ia kecewa dan melaporkan balik PT SBAL atas dugaan penganiayaan dan perampasan yang dialami keluarga.
Lagi-lagi, Jonter merasa penegak hukum tak berpihak kepada fakta hukum. Selain kasus yang dilaporkannya itu tak diproses karena penyidik mengaku tak tahu identitas para oknum sekuriti sebagai terlapor itu, Ia justru mendapat informasi bahwa iparnya, Rudy, dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan pasca gelar perkara Polres Kampar.
"Ini sudah seperti dikriminalisasi. Saya akan cari keadilan dan akan saya laporkan mereka (Kapolres dan Kasat Reskrim, red). Negara ini masih punya tempat bagi warga untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum," tegasnya. [red]

