BAPPEBTI dan Polda Riau bubarkan seminar Forex ilegal di Pekanbaru

BAPPEBTI dan Polda Riau bubarkan seminar Forex ilegal di Pekanbaru

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru -‎ Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI bersama Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (08/04/16),‎ menggerebek dan membubarkan kegiatan investasi perdagangan valuta asing atau forex yang diduga ilegal di Kota Pekanbaru.‎

Dalam penggerebekan, petugas Bappebti menghentikan kegiatan seminar investasi diduga ilegal tersebut yang diselenggarakan oleh 'broker' luar negeri bernama 'FBS Financial Freedom Succes' di salah satu hotel berbintang di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.

Selain polisi, dalam penggerebekan itu, Bappebti juga turut menggandeng Asosiasi Perdagangan Berjangka Komodititi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Riau.

"Kita sudah pantau seminggu belakangan dan kegiatan mereka berpindah-pindah kota. Kegiatan ini ilegal karena tak ada izinnya dari Bappebti," ujar Kepala Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi Bappebti, Veri Anggrijono.

Menurut Veri, selain penyelenggaraan seminar itu tak mengantongi izin, sponsor broker luar negeri tersebut juga tidak tidak terdaftar di Bappebti.

"Kegiatan seminar tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat 1a juncto Pasal 73D ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana diubang oleh UU Nomor10 tahun 2011," terang Veri.

Dalam jeratan pasal tersebut, kata Veri, para pelaku bisa diancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.

Bukan tanpa alasan Bappebti melakukan penggerebekan terhadap Forex itu, lantaran adanya pengaduan nasabah kepada mereka, terkait pialang dan broker luar negeri yang merugikan nasabah.

Dikatakan Veri, pialang itu kebanyakan menggelar seminar yang selanjutnya mencoba mereka menarik uang nasabah kemudian ditransaksikan oleh broker asing tersebut.

"Jika nantinya ada masalah, nasabah tak bisa menarik uang lagi karena broker pemilik dan alamatnya tak jelas, bahkan fiktif," jelas Veri.

Pengaduan tersebut, lanjut Veri, mengalami hambatan untuk ditindaklanjuti oleh Bappebti karena broker luar negeri memiliki wilayah hukum atau yurisdiksi yang berbeda.

Veri mengaku akan memintai keterangan pihak penyelenggara dan menyita properti kegiatan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. Bahkan, dalam daftar hadir tertera ada sekitar 100 orang peserta yang mengikuti seminar itu.

Wakil Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komodititi (Aspebtindo)  Irvansyah mengapresiasi penghentian kegiatan ilegal tersebut sebelum terjadi kerugian dan masyarakat menjadi korban.

Sebab, menurut Irvansyah, hal itu akan memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi perusahaan pialang yang terdaftar, melainkan juga pemerintah memberi perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu.

"Saya harap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Semoga saja ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran hukumnya," ujar Irvansyah.

Menurut Irvansyah, ketertarikan masyarakat dalam kegiatan ilegal itu karena tidak dipungut biaya dan iming-iming keuntungan yang sangat besar, bahkan dengan syarat yang mudah.

"Mereka memang memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar dibandingkan perusahaan yang legal," ucap Irvansyah.

Sementara itu, pihak penyelenggara kegiatan tersebut, Bambang Sugiarto, menyatakan kegiatan tersebut hanya merupakan edukasi kepada masyarakat karena tidak dipungut biaya.

"Saya baru pertama kali mengalami dihentikan seperti ini. Silakan saja, dan acara ini resmi saya hentikan," ketus Bambang. [red]‎