KPK tetapkan Suparman & Johar Firdaus tersangka baru kasus suap APBB Riau

KPK tetapkan Suparman & Johar Firdaus tersangka baru kasus suap APBB Riau

Inset : Suparman (Kiri) dan Johar Firdaus (Kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor | istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Belum resmi dilantik, Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus suap RABPD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Saat itu, Ia masih menjabat sebagai anggota DPRD. Ia tak sendiri. Johar Firdaus, bekas Ketua Suparman di DPRD kala iut juga ikut jadi tersangka.‎

"KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Suap RAPBD-P Riau tahun 2014. Keduanya yakni Joh ( Johan Firdaus Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014) dan Sup (Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (08/04/16) sore.

Dikatakan Priharsa, Johar Firdaus dan Suparman yang keduanya adalah politisi partai Golkar itu diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD tersebut.

Mereka diduga menerima hadiah dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait RAPBD tersebut.

"Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP," pungkas Priharsa.

Untuk diketahui, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Ahmad Kirjuhari dalam kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015 telah divonis 4 tahun penjara, hakim telah jelas menyatakan Suparman patut diduga terlibat.

Dalam putusan itu, Hakim menyebutkan bahwa Suparman dan Johar terlibat dalam kasus penyuapan dan pada amar putusan pengadilan.

Kasus ini sendiri, berawal dari pengesahan APBD P tahun 2014 dan APBD murni 2015 Riau di penghujung masa bakti anggota DPRD 2009-2014. Pengesahan APBD Riau dikebut tanpa dibahas oleh DPRD dengan imbalan anggota dewan meminta uang kepada Pemprov Riau sebesar Rp1,2 miliar.

Dana tersebut disediakan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang kini statusnya tersangka dalam suap APBD.

Dalam dakwaan Jaksa yang dibacakan dalam sidang terdakwa Kirjuhari, disebutkan bahwa, sekitar 2 atau 3 hari setelah pembentukan Tim Informal alias Tim Komunikasi bertempat di ruang kerja Johar Firdaus, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun (Gubernur Riau kala itu) kepada Johar Firdaus dan Riky Hariansyah bahwa Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 Juta untuk 40 anggota DPRD tertentu yang akan ditentukan oleh Annas Maamun.

Surat Dakwaan Jaksa bernomor DAk-44/24/10/2015 ini juga dikuatkan dalam putusan Hakim terhadap Kirjuhari. ‎[red]‎