Predator Anak di Rohul Divonis 10 Tahun Penjara

Harisman, pelaku pencabulan anak di bawah umur dapat vonis 10 tahun penjara
Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (ROhul) menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Harisman (35). Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda senilai Rp 1 miliar.
Warga Desa Kepenuhan Timur ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, FU (7) merupakan tetangga terdakwa.
Peristiwa itu berawal ketika ibu korban merasa curiga karena anaknya terus buang air kecil. Saat ditanya, awalnya FU tidak memberikan jawaban dan ibu terus mendesak.
Merasa terus didesan, akhirnya korban buka mulut dan mengatakan bahwa dia sudah disetubuhi oleh, Harisman yang merupakan tetangganya sendiri. Tindakan bejat itu sudah dilakukan pelaku selama lima kali.
Sebanyak empat kali dilakukan di dalam kamar pelaku dan satu kali di kamar sebelah atau kamar adik iparnya.
Sang ibu pun sangat terkejut karena selama ini, anak Harisman berteman dan sering bermain dengan korban FU. Tapi rupanya keakraban anak mereka justru dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli FU.
Orang tua korban, mengatakan Cukup puas dengan putusan majelis hakim PN Pasir Pangaraian.
"Sebenarnya pihak keluarga menginginkan tuntutan 15 tahun dan dituntut 10 tahun oleh JPU. Namun karena Vonis tidak dikurangi dari tuntutan tentu kami cukup puas. Tetapi jika di bawah 10 tahun, kami dari pihak keluarga tidak akan terima," kata sang ibu. [cp]

