6 penambang emas ilegal di Kuansing ditangkap

6 penambang emas ilegal di Kuansing ditangkap

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru‎ - Sebanyak 6 orang warga yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (05/04/16) sekitar pukul 12.00 wib. Mereka kedapatan sedang beraktivitas mengeruk sungai untuk mendapatkan emas di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.

"Dari hasil pengungkapan itu, kita berhasil mengamankan enam pelaku berinisial S (40), Su (39), A (29), T (36), NN (37) dan Ad (59)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Sik, Rabu (06/04/16).

Dikatakan Edi, keenam pelaku merupakan warga desa Sentul kecamatan Celuwak kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mencari emas berupa ‎mesin Dompeng, spiral, karpet, paralon, keoangan dan mesin NS 100.

"Penangkapan terhadap penambang emas liar tersebut berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan soal adanya kegiatan PETI di wilayah  Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik," kata Edi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam orang pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan Dompeng yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.

"Para tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Kunasing guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," terang Edi.

AKBP Edi kembali mengingatkan warga masyarakat Kabupaten Kuansing agar menghentikan aktifitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan.

"Dari awal sudah kami ingatkan, seluruh aktivitas yang merusak lingkungan akan ditindak tegas. Kita sangat komitmen untuk melakukan proses hukum, siapapun pelakunya," pungkas Edi. [red]‎