Polemik Puskesmas Pembantu Kelurahan Rintis

Warga Pekanbaru: katanya Kota Madani, Wako Firdaus pilih proyek ketimbang Masjid!

Warga Pekanbaru: katanya Kota Madani, Wako Firdaus pilih proyek ketimbang Masjid!

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - Bukannya mendorong mewujudkan slogan Kota Madani yang selama ini dijagokan, Walikota Pekanbaru Firdaus MT terkesan justru lebih mementingkan proyek. Seperti itulah kesan yang terbersit dikalangan pengurus Mushalla Al Jami'ah di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 82 Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh.

Pasalnya, meski telah diperintah oleh Pengadilan untuk membongkar proyek revitalisasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di kawasan Mushalla itu, namun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersikeras alias ngotot tak melanjutkan proyek itu.‎

‎"Saya sangat kecewa terhadap Walikota Pekanbaru yang lebih memilih dan tetap ngotot menjalan proyek revitalisasi Pustu Rintis ketimbang keinginan warga yang lebih memilih membangun masjid pengganti Mushalla," ungkap ‎Kuasa Hukum Pengurus Mushalla Al Jami'ah, Armilis Ramaini SH‎, Selasa (05/04/16‎).

‎Semula pengurus Mushalla berkeinginan memperluas rumah ibadah itu menjadi sebuah Masjid. Namun, terhalang karena di bagian belakang Mushalla telah berdiri bagian Pustu Rintis.

‎"Padahal Pustu Rintis tak diharapkan warga. Karena hanya beberapa ratus meter dari Mushalla Al Jami'ah, sudah ada Rumah Sakit Petala Bumi. Bahkan, tak jauh dari situ, sekitar kurang dari satu kilometer sudah ada Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Puskesmas Wisata," kata Armilis lagi.‎

Ceritanya bermula ketika masyarakat Rintis mengugat Walikota Pekanbaru karena memaksakan proyek Pustu yang mengganggu peningkatan Musholla jadi Masjid. Meski kalah hingga di Mahkamah Agung (MA), proyek terus dilanjutkan dan menolak membongkar bangunan dan tetap ngotot' untuk mempertahankan keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu).

Perlu diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru telah memenangkan gugatan sertifikat kepemilikan tanah seluas 1.254 meter persegi (M2) di Jalan Tangkubang Perahu nomor 82, yang di atasnya berdiri bangunan Mushalla Al Jami'ah.

‎A‎rmilis sendiri, sebelumnya adalah Pengacara Pemko Pekanbaru. Melihat gelagat Walikota Pekanbaru Firdaus yang lebih mementingkan proyek ketimbang keinginan warga untuk beribadah, Armilis langsung berhenti sebagai pengacara Pemko dan berbalik berlawanan dan membela pengurus Mushalla Al Jami'ah.

‎Diceritakannya, ‎Ia dan kliennya sudah melakukan dialog dan diskusi dengan Walikota Pekanbaru dan DPRD Kota, dan meminta pembangunan Pustu Rintis dihentikan. Tetapi proyek revitaliasi itu tetap dibangun dengan CV Amnayaken selaku perusahaan yang mengerjakan proyek itu.‎

Melihat sikap 'keras kepala' Pemko ini, Armilis lalu melakukan gugatan terhadap Sertifikat Hak Pakai nomor : 01/Desa Rintis, tanggal 31 Maret 1990, Gambar Situasi No.697/1990 tanggal 10 Maret 1990 dengan luas 173 M yang dijadikan dasar hukum untuk pembangunan gedung Pustu Rintis ke PTUN Pekanbaru.

‎Gugatan tersebut akhirnya menang. Namun pihak Pemko melalui BPN Kota Pekanbaru melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) Medan. Tetapi PTTUN kembali menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. ‎Tak puas terhadap putusan itu, Pemko mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, Pemko Pekanbaru kembali kalah.

‎"Berdasarkan putusan MA itu, kami telah mengirim surat kepada Walikota Pekanbaru untuk meminta pembongkaran bangunan Pustu Rintis tersebut pada 7 Desember 2015 lalu. Tetapi hingga kini, Pemko tidak juga membongkar bangunan itu," kata Armilis, miris.

Ia kecewa terhadap sikap Walikota Pekanbaru Firdaus. Melihat Wako yang lebih mempertahankan Pustu Rintis, kata Armilis, terkesan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu lebih mementingkan proyek ketimbang mengabulkan keinginan warga untuk mendirikan masjid.

"Kita tak melarang beliau mau membangun Pustu. Tapi lokasinya lebih bagus di pinggiran kota, bukan di tengah kota seperti di Jalan Tangkuban Perahu itu. Dan sikap Pak Wali ini secara tak langsung bertolak belakang dengan jargon mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani," pungkasnya. [red]